Begitu pula dengan kasus-kasus tindak pidana korupsi tentang penjualan hak tagih cessie oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) masih banyak yang belum terungkap, seakan kasus-kasus tersebut banyak kalangan yang menikmati bancakan uang haram terkait penjualan aset-aset BPPN, sehingga sekarang ini masih dianggap aman dapat tidur nyenyak.
Namun menurut Ketua Umum PWRI Suriyanto, PD, SH, masih banyak kasus tindak pidana korupsi penjualan hak tagih/cessie oleh BPPN pada tahun 2013 kepada Victoria Securities International Corporation, yang telah banyak mengalami kemajuan oleh pihak Kejagung RI dengan adanya pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi dari berbagai pihak, terutama dari BPPN, debitur, Kementerian Keuangan dan Investor Victoria Securities International Corporation,”katanya di DPP PWRI, Kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (29/8).
”Sangat disayangkan dari beberapa saksi yang dipanggil diantaranya Sdri. Suzanna Tanojo dan Sdri Lita Rosela mangkir tidak memenuhi panggilan sebanyak 4 (empat) kali pemanggilan tanpa alasan yang jelas, sungguh ini merupakan perbuatan melecehkan Lembaga Hukum terhormat Kejaksaan
Adapun saksi yang telah menjalani pemeriksaan yang sebelumnya dipanggil beberapa kali tidak hadir, kemudian dihadirkan secara paksa di Kejagung yakni Sdri Lis Lilia Djamin sebagai saksi dan tiba pada Pukul 13.00 WIB di Kejaksaan Agung dengan pengawalan beberapa Keamanan Dalam Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.
Pihak Kejagung RI telah memanggil Lis Lilia Djamin secara sah menurut hukum/resmi oleh penyidik Kejagung, namun sudah beberapa kali dipanggil yakni saksi Lis Lilia Djamin tidak mengindahkan pemanggilan tersebut, sehingga 5 (lima) orang terdiri dari Jaksa Penyidik dan Keamanan Dalam mendatangi kantor saksi di PT. Victoria Securities International di Jakarta dan langsung membawanya keruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari isi pemeriksaan saksi Lis Lilia Djamin menerangkan tentang hak pelelangan dan hak tagih di BPPN, dan sampai siaran pers ini dibuat saksi Lis Lilia Djamin masih terus diperiksa oleh tim yang menangani kasus tersebut dan saksi-saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidikan atas kasus tersebut akan dilakukan pemanggilan secara paksa.
Suriyanto juga menyayangkan adanya Laporan pihak PT VSI kepada Ketua DPR RI, seharusnya jika pihak PT VSI tidak berkenan dan menganggap kasus penggeledahan di kantornya salah sasaran dan salah objek, maka sepantasnya melaporkan kepada PTUN atau Pra Peradilankan Kejagung, bukan malahan melaporkan ke DPR-RI, sungguh aneh dan DPR RI pun merespon laporan tersebut dan memanggil Jaksa Agung dan jajarannya ke DPR RI untuk dimintai keterangan dan Kejagung dipanggil atau diundang DPR RI Komisi III hingga hampir dua kali dipanggil ke hadapan anggota DPR yang akan dilaksanakan Dalam Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, pada Senin tanggal 31 Agustus 2015, dengan jadwal acara Penjelasan Jaksa Agung terkait RUU KUHP dan Penanganan Kasus Tindak Pidana Korupsi, dengan surat bernomor PW/12206/DPR RI/VIII/2015.
“Saya dan Seluruh DPD serta DPC PWRI Seluruh Indonesia mendukung penuh Kejagung dalam menuntaskan kasus-kasus tindak pidana korupsi lainnya, terutama yang menyangkut aset-aset BPPN yang selama ini masih belum terungkap, apalagi kasus-kasus hak tagih (cessie) oleh BPPN yang masih belum terjamah semuanya, maka kami harapkan kepada masyarakat Indonesia marilah kita dukung Kejaksaan Agung RI dan Lembaga hukum hukum lainnya dalam menuntaskan kasus korupsi di Indonesia, tangkap koruptor, penjarakan dan miskinkan agar mereka kapok”, pungkasnya. (PUR/MHD)