RI- Pasangan Calon
(Paslon) Bupati / Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumut
sangat keberatan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia
Pengawas Pemilih ( Pawaslih) Humbahas yang menetapkan dua Paslon yang diusung
Partai Gokar pada Pemilu serentak tanggal 9 Desember mendatang. Yakni, Paslon
Ir. Harry Marbun,MSc/ Momento Sihombing,SE dan Palbet Siboro-Henri Sihombing.
Alasannya, putusan PTTUN Medan dalam perkara No 10/G/PILKADA/2015/PT.TUN.MDN
tanggal 15 Oktober 2015, telah memiliki kekuatan hukum dan mengikat (in kracht
van gewijsde). Apalagi, KPU Humbahas tidak melakukan kasasi ke Mahkamah Agung
(MA).
Paslon Harry Marbun-Momento Sihombing menyatakan keberatannya atas penetapan
Palbet-Henri sesuai SK KPU Humbahas berturut-turut SK No
71/Kpts/002.434857/XI/2015, SK No 272/Kpts/002.434857/XI/2015 tanggal 16
Nopember 2015, SK Nomor 273/Kpts/002.434857/XI/2015 tanggal 16 Nopember 2015,
serta Pengumuman KPU Humbahas No 275/KPU/002.434857/XI/2015 tanggal 16 Nopember
2015, Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Nama Pasangan Calon Sebagai Tindak
Lanjut Putusan Panwaslih Humbahas No 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015.
”Setelah mempelajari secara seksama SK KPU Humbahas yang pada konsiderans
menimbang, yang menyatakan, melaksanakan putusan Panwaslih Kabupaten Humbang
Hasundutan Nomor : 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tanggal 10 Nopember 2015, kami
merasa keberatan”, kata Harry-Momento sembari menyebutkan bahwa putusan
Panwaslih tersebut keliru karena sifatnya bukan putusan (hukum) melainkan
bersifat keputusan rekomendasi sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan Badan
Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota
Dan Wakil Walikota.
Harry dan Momento menyatakan, Panwaslih Humbahas tidak berwenang lagi untuk
memeriksa dan memutus perkara a quo sebagaimana Keputusan Panwaslih Humbahas
Nomor : 03/PS/PWSL.HBH.02.13/XI/2015 tanggal 10 Nopember 2015.
Karena hal itu merupakan kewenangan PTTUN terkait Penyelesaian Sengketa
Pemilihan berdasarkan ketentuan Pasal 142 UU No 8 Tahun 2015, UU No 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Undang-Undang tersebut mendefinisikan bahwa sengketa Pemilihan adalah sengketa
antara peserta dan penyelenggara sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Komisi
Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota.
Paslon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota, tidak ditetapkan sebagai peserta pemilihan yang
memiliki legal standing untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu Provinsi dan
Panwaslu Kabupaten/ Kota
karena telah terjadi sengketa antara peserta pemilihan dengan Penyelenggara
Pemilihan sebagaimana dimaksud Pasal 142 a quo.
Sesuai PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Walikota dan Wakil Walikota,
khususnya pada Pasal 95 ayat (2) yang berbunyi, dalam hal masih terdapat
keberatan atas putusan Bawaslu, dapat diajukan gugatan di PTTUN Jakarta.
Juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan UU No 1 Tahun 2015,
Pasal 154 ayat (1) berbunyi : Pengajuan gugatan atas sengketa TUN pemilihan ke
PTTUN dilakukan setelah seluruh upaya administratif di Bawaslu Provinsi atau
Panwas Kabupaten /Kota telah dilakukan.
KPU Humbahas telah melaksanakan Putusan PTTUN Medan tersebut dengan
mengeluarkan SK Nomor : 251/Kpts/002.434857/XI/2015, tanggal 8 November 2015
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati.
Yang memenuhi persyaratan sebagai tindak lanjut putusan PT TUN Nomor
10/G/PILKADA/2015/PT.TUN-MDN pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Humbang Hasundutan Tahun 2015, adalah Harry-Momento sebagai Paslon Bupati /
Wakil Bupati Humbahas .
Keduanya telah ditetapkan menjadi Nomor Urut 4, berdasarkan SK KPU Humbahas
Nomor: 254/Kpts/002.434857/XI/2015, Tentang Penetapan Nomor Urut Dan Nama
Pasangan Calon Dalam Daftar Pasangan Calon.
Dengan demikian Putusan PT TUN, yang telah memiliki kekuatan hukum mengikat (in
kracht van gewijsde) merupakan putusan yang final dan mengikat. Putusan hakim
adalah akta autentik, sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.
Apalagi, dalam Peradilan TUN berlaku asas “erga omnes” yang artinya putusan
mengikat bagi semua pihak yang berkepentingan, baik badan hukum perdata maupun
badan hukum publik.
Panwaslih tidak dalam kapasitas untuk membuka kembali dan tidak berwenang untuk
menerima sengketa tentang pasangan calon yang sah diusung Partai Golkar,
termasuk untuk menilai substansi penerapan hukumnya.
Sebab, Panwaslih Humbahas bukanlah “judex juris” dan bukan pula badan peradilan
tingkat kasasi Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud Pasal 154 angka (7)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
KPU Humbahas telah menempatkan Keputusan Panwaslih lebih tinggi kedudukan
hukumnya daripada Putusan PTTUN Medan tanggal 15 Oktober 2015 yang merupakan
putusan berkekuatan hukum tetap, serta bersifat final dan mengikat dan “erga
omnes”. Atau dengan kata lain merupakan keputusan terakhir.
Karena itu, KPU Humbahas diminta untuk mengembalikan Nomor Urut yang telah
ditetapkan sebelumnya kepada Ir Harry Marbun, MSc-Momento NM Sihombing, SE
sebagai pasangan Calon dengan Nomor Urut 4 berdasarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Humbang Hasundutan Nomor: 254/Kpts/002.434857/XI/2015. (Pur/ron)