RI- Aparat reserse Polsek Kebayoran Lama berhasil mengamankan
enam pelaku tindak kriminal pencurian, yakni empat pelaku curanmor dan dua
pelaku curas (pencurian dengan kekerasan).
"Ada dua kasus kami
rilis hari ini, kasus 363 dan 365", kata Kapolsek Kebayoran Lama Kompol
Agus Rizal SH di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta,
Kamis (24/3).
Kapolsek menuturkan, untuk kasus 363, pelaku yang diamankan
yakni IUS, HYF, PGP dan AJP ditangkap ditempat berbeda. Dengan korban M Farhan
yang diambil sepeda motornya pada Jumat (18/3) silam. “Keempat pelaku ditangkap
ditongkrongannya di Kreo. Saat ini masih menjalani proses penyidikan”, ujarnya.
Kapolsek memaparkan, kronologi kejadian kasus 363, sebelum
kejadian Jumat (18/3) yakni Kamis (3/3), korban bersama temannya HYT (sekarang
tersangka) pergi menggunakan sepeda motor korban. Saat ditengah jalan, mereka
dipepet oleh oleh tiga tersangka lainnya sambil menodongkan pisau, sambil mengambil
kunci kontak motor serta uang korban.
“Korban melakukan perlawanan dengan berteriak. Namun
temannya (HYT) tidak membantu, sehingga hal tersebut menimbulkan kecurigaan
korban, dan hal tersebut disampaikan saat memberikan keterangan. Berbekal
keterangan korban, HYT diperiksa penyidik dan mengakui berkomplot melakukan pencurian”,
papar Kapolsek.
Menurut keterangan HYT, setelah kunci kontak ditangan
tersangka, direncanakanlah untuk mengambil motor korban, sehingga pada 18/3
sepeda motor korban berhasil diambil. “Para
tersangka berhasil ditangkap pada 19/3 berikut barang bukti 1 unit sepeda motor
dan empat buah handphone. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman
hukuman 7 tahun penjara”, jelas Agus.
Sementara untuk kasus 365, aparat reserse Polsek Kebayoran
Lama telah mengamankan dua tersangka, yakni AF dan PM. Dengan korban bernama
Nursheila yang ditodong dan dirampas handphonenya di kawasan Pondok Indah.
“Kronologinya, korban saat pulang ke arah Palmerah, berhenti
di pinggir jalan (Pondok Indah) karena menerima panggilan telepon. Korban
dipepet para tersangka sambil menodongkan pisau dan merampas HP kemudian
melarikan diri. Korban berteriak dan dapat mengenali nopol sepeda motor pelaku,
dan melaporkan ke Polsek. Hasil pengembangan laporan tersebut, tersangka berhasil
ditangkap pada Kamis (17/3), dengan barang bukti sepeda motor serta tas dan pisau
yang digunakan pelaku”, ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya, lanjut Kompol Agus, tersangka dijerat
pasal 365 KUHP (pencurian dengan kekerasan), dan diancam hukuman 7 tahun
penjara. (BP)