RI- Badan Narkotika Nasional (BNN) menggelar pemusnahan barang bukti hasil kejahatan tindak pidana narkotika berupa sabu dan ekstasi. Barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan tiga kasus yang dilakukan oleh pelaku yang berbeda dan modus serta tujuan peredaran yang berbeda pula.
"Hari ini kita melakukan pemusnahan untuk mengantisipasi bahwa barang hasil penangkapan tidak dijual kembali, seperti yang dikatakan almarhum Freedy Budiman (terpidana mati) pada waktu lalu", kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso saat konferensi pers pemusnahan barang bukti hasil penangkapan yang digelar di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (31/08).
Dalam kesempatan itu, Budi Waseso mengungkapkan, dari 3 (tiga) kasus tersebut, petugas telah menyita barang bukti sabu sebanyak 74.262,10 gram dan ekstasi sebanyak 88.427 butir.
Hasil pengungkapan ini, petugas menyisihkan barang bukti sabu sebanyak 188,50 gram dan 154 butir ekstasi guna pemeriksaan laboratorium.
Pada kesempatan yang sama itu pula dihadapan para perwakilan dari pihak Kejaksaan, Pengadilan, Kementerian Kesehatan, Lembaga anti Narkotika dan masyarakat yang turut menyaksikan pemusnahan itu, Kepala BNN membeberkan pengungkapan 3 (tiga) kasus tersebut, yakni kasus pertama yang diungkap BNN pada Sabtu, 30 Juli 2016, dimana petugas mengamankan seorang perempuan berinisial R (42), warga Kubang Jaya, Siak Hulu, Kampar, Riau, karena kedapatan membawa sebuah tas jinjing yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi plastik kemasan teh yang setelah dilakukan pemeriksaan berisi 455,5 gram sabu. Kemudian, perempuan yang kesehariannya merupakan ibu rumah tangga ini diamankan petugas di Terminal Bus Makmur, Jalan Sisingamangaraja, Harjosari 2, Medan Amplas, Medan, Sumatera Utara, sekitar pukul 18.30 WIB.
Dan kasus kedua, diungkap BNN pada Rabu, 3 Agustus 2016. Dari kasus ini, petugas
mengamankan barang bukti berupa 513,60 gram sabu dari 2 (dua) orang tersangka yang terdiri dari satu orang perempuan dan satu orang laki-laki, masing-masing berinisial WW alias L (49) warga Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, dan H alias A (48) warga Kelapa Gading, Jakarta Utara. Keduanya diamankan di pintu masuk lobi Selatan Stasiun Gambir, Jl. Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, saat keduanya tengah bertransaksi 1 (satu) buah tas kertas berwarna cokelat yang berisi 1 (satu) buah kotak warna cokelat yang didalamnya terdapat 3 (tiga) bungkus plastik klip berlapis koran dan 1 (satu) buah kotak makanan warna biru yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip berlapis koran berisi kristal yang setelah dilakukan pemeriksaan, kristal tersebut merupakan narkotika jenis sabu dengan berat 513,60 gram.
Dan terakhir, kasus ketiga, diungkap BNN pada Kamis, 4 Agustus 2016. Kasus yang telah di rilis BNN pada Kamis (25/8) Ialu ini akhirnya mendapatkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang. Dan selanjutnya Narkotika jenis sabu seberat 73.293 gram dan ekstasi sebanyak 88.427 butir yang menjadi barang bukti tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh ER alias E (23) dan IE alias I (26), serta SR (39) ini juga akan dimusnahkan pada hari ini, Rabu.
Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari jaringan Malaysia - Indonesia yang telah diungkap BNN pada bulan Mei Ialu dengan barang bukti 54.276,9 gram sabu dan 40.894 butir ekstasi dari 9 orang tersangka dengan menggunakan modus yang sama. Dalam upaya penyelundupan pada kasus ini, puluhan kilogram narkotika berupa sabu dan ekstasi yang rencananya akan diedarkan ke beberapa daerah diantaranya Jakarta, Surabaya, dan Makasar, dikemas oleh pelaku dalam 4 (empat) buah ban guna mengelabui petugas.
Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang berasal dari seorang bandar besar berinisial SM di Malaysia diselundupkan oleh SR melalui jalur laut dengan menggunakan kapal bot menuju Pulau Sugi. Kemudian dari Pulau Sugi sabu serta ekstasi kembali dibawa dengan kapal bot menuju Kepulauan Tanjung Batu, dan di pulau inilah muatan sabu dan ekstasi dibongkar oleh SR lalu dikemas dalam 4 (empat) buah ban. Ban berisi narkotika ini kemudian dibawa dengan dua buah mobil oleh ER alias E dan IE alias I hingga akhirnya dilakukan penangkapan oleh petugas BNN di sebuah bengkel yang berada di kawasan Gatot Subroto, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Dari ketiga kasus ini, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman maksimal berupa hukuman mati. (Ton)