RI- Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2017 di wilayah Indonesia. Rata-rata mengalami kenaikan sebesar 8,25 persen. Dengan kenaikan itu, maka UMP tertinggi ada di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 3.335.700,- sementara yang terendah adalah Provinsi DIY sebesar Rp 1.337.645,-.
Berikut daftar penetapan UMP 2017 di 34 provinsi:
1. Aceh, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.500.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.118.500;
2. Sumatera Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.961.354, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.811.875;
3. Sumatera Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.949.284, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.800.725;
4. Bangka Belitung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.534.673, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.341.500;
5. Kepulauan Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.358.454, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.178.710;
6. Riau, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.266.722, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.095.000;
7. Jambi, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.063.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.906.650;
8. Bengkulu, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.737.412, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.605.000;
9. Sumatera Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.388.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.206.000;
10. Lampung, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.908.447, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.763.000;
11. Banten, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.931.180, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.784.000;
12. DKI Jakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp3.355.750, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp3.100.000;
13. Jawa Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.420.624, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.312.355;
14. Jawa Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.367.000;
15. Yogyakarta, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.337.645;
16. Jawa Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.388.000;
17. Bali, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.956.727, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.807.600;
18. Nusa Tenggara Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.631.245, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.482.950;
19. Nusa Tenggara Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.525.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.425.000;
20. Kalimantan Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.882.900, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.739.400;
21. Kalimantan Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.258.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.085.050;
22. Kalimantan Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.227.307, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.057.528;
23. Kalimantan Timur, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.354.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.161.253;
24. Kalimantan Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.358.800, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.175.340;
25. Gorontalo, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.030.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.875.000;
26. Sulawesi Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.598.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.400.000;
27. Sulawesi Tengah, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.807.775, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.670.000;
28. Sulawesi Tenggara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.002.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.850.000;
29. Sulawesi Selatan, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.435.625, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.250.000;
30. Sulawesi Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.017.780, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.864.000;
31. Maluku, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.925.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.775.000;
32. Maluku Utara, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp1.975.000, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp1.681.266;
33. Papua, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.663.646, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.435.000; dan
34. Papua Barat, menetapkan UMP 2017 sebesar Rp2.421.500, naik dari UMP 2016 yang sebesar Rp2.237.000. (set)