Bupati kabupaten Malinau Propinsi Kalimantan Utara DR.
Yansen Tipa Padan MSi meyakini, tingkat kepercayaan dan partisipasi masyarakat
dari tingkat terendah (RT) dalam menentukan dan melaksanakan pembangunan di
wilayah masing-masing, merupakan kunci sukses kemajuan suatu daerah. Tingkat
kepercayaan dan partisipasi masyarakat tersebut bisa didapat bilamana
pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota juga memberikan kepercayaan kepada masyarakat desa
untuk menentukan sendiri arah pembangunan sesuai kebutuhan wilayah
masing-masing. Hal tersebut dibuktikan Yansen melalui Gerakan Desa Membangun
(Gerdema) yang diterapkannya secara konsisten di daerah yang dipimpinnya.
“Percaya kepada rakyat itu sebenarnya adalah kekuatan,
artinya sekalipun saya tidak bisa menjangkau, tetapi kepercayaan kepada rakyat
bisa digunakan dalam pembangunan desa. Sebab, saya kira yang lebih mengerti
tentang kebutuhan mereka, persoalan mereka, adalah masyarakat sendiri.
Karenanya saya tidak ragu untuk memberikan kewenangan, memberi otonomi (kepada
masyarakat desa)”, kata Yansen disela-sela seminar di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (25/9).
Terlebih, lanjut Yansen, PP No. 60 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa desa adalah penyelenggara pemerintahan. Sehingga tugas pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota adalah membuat model system yang memfasilitasi dan mengakomodir agar semua potensi desa dapat dimaksimalkan sebagai kekuatan pembangunan.
Terlebih, lanjut Yansen, PP No. 60 Tahun 2014 telah menegaskan bahwa desa adalah penyelenggara pemerintahan. Sehingga tugas pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota adalah membuat model system yang memfasilitasi dan mengakomodir agar semua potensi desa dapat dimaksimalkan sebagai kekuatan pembangunan.
“Model System itu menggunakan kekuatan-kekuatan yang kami
miliki. Yang sangat memungkinkan, itu Gerakan Desa Membangun. Dimana kita memanfaatkan
desa sebagai kekuatan pembangunan. Saya kira kata kunci PP No. 60 Tahun 2014,
desa adalah penyelenggara pemerintahan, desa untuk, punya rakyat”, ujarnya.
Karena itu, Yansen menegaskan, program yang diterapkannya
dalam mengatasi masalah pembangunan di daerahnya adalah dengan menerapkan Model
Pembangunan yang menyerahkan kewenangan kepada desa untuk membangun,
menyerahkan dana kepada desa untuk mengolah pembangunan.
“Kita (tinggal) memberi kekuatan sehingga terjadi gerakan. Seperti dengan membangun fasilitas jalan antar desa, jalan antar kecamatan, kabupaten, serta membangun infrastruktur lainnya, sehingga terlihatlah dimana desanya, pun desa itu berada. Sehingga harkat martabat masyarakatnya (bahkan di perbatasan) tetap terjaga, berkualitas seperti daerah lainnya”, pungkas Yansen. (Pur)
“Kita (tinggal) memberi kekuatan sehingga terjadi gerakan. Seperti dengan membangun fasilitas jalan antar desa, jalan antar kecamatan, kabupaten, serta membangun infrastruktur lainnya, sehingga terlihatlah dimana desanya, pun desa itu berada. Sehingga harkat martabat masyarakatnya (bahkan di perbatasan) tetap terjaga, berkualitas seperti daerah lainnya”, pungkas Yansen. (Pur)
0 komentar:
Posting Komentar