partner

partner

Terdakwa Pemalsu Buku Nikah Purnawirawan Polisi Duduk di Kursi Pesakitan PN Jaksel


Sarah Susanti, terdakwa kasus pemalsuan akta nikah dan penggelapan harta milik alm. Kombes Pol. (Purn) Agus Maulana Kasiman (mantan Kaden PJR Polri), akhirnya hadir memenuhi panggilan sidang, Kamis (26/10), di PN Jakarta Selatan.

Hadir dan duduk di kursi pesakitan, Sarah Susanti hanya tertunduk layu saat Jaksa Penuntut membacakan kronologi pemalsuan dan penggelapan harta yang dilakukan terdakwa, secara detail.

"Apakah Saudara mengerti dengan dakwaan Jaksa ?", tanya hakim usai Jaksa membacakan tuntutan. "Mengerti", jawab Sarah yang didampingi tim kuasa hukumnya, Ahmad Ramzi.

"Apakah Saudara akan memberikan eksepsi ?". Kuasa Hukum terdakwa Ahmad Ramzi menjawab, langsung ke pembuktian saja.

Hakimpun akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang dengan agenda pembuktian sekaligus pembelaan terdakwa, pada Kamis (3/11) mendatang.

Sebagaimana diketahui, kasus pemalsuan Akta Nikah dan penggelapan aset alm. Kombes Pol. (Purn) Agus Maulana ini bermula saat adanya seorang wanita bernama Sarah Susanti yang mengaku ngaku sebagai istri alm. Kombes Pol. Agus Maulana. Berbekal Akta Nikah palsu dan Kartu Keluarga palsu, Sarah kemudian menguasai dan menjual aset milik alm. Agus. Perbuatan Sarah baru diketahui saat istri sah alm. Agus, Melpa Tambunan, hendak mengurus warisan/ harta bersama. Saat itu diketahui beberapa dokumen kepemilikan tanah, bangunan dan kendaraan milik alm. Agus berada dalam penguasaan Sarah, bahkan beberapa sudah diperjual belikan.


Melpa pun melakukan pengecekan status Sarah. Dan akhirnya diketahui, Akta Nikah atas nama Agus Maulana dengan Sarah Susanti tidak terdaftar di KUA Serang Baru darimana Akta Nikah tersebut dinyatakan dikeluarkan. Melpa melaporkan Sarah ke Bareskrimum Polda Metro Jaya (PMJ). Namun dalam perjalanan kasus tersebut, tiba-tiba Direskrimum PMJ (saat itu Krisna Murti) menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), dengan alasan "Tidak Cukup Alat Bukti". Padahal, Melpa dan Tim Kuasa Hukumnya telah menyertakan bukti-bukti kuat yang sangat terang dan tak terbantahkan.

Atas kejanggalan SP3 ini, Melpa mengajukan pra peradilan di PN Jakarta Selatan. Dan dalam keputusannya, Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan, SP3 tidak sah, dan memerintahkan aparat penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melanjutkan penyidikan.

Kasus ini menjadi menarik karena diduga dapat melibatkan oknum petinggi Polri.   (BP)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes