Empat orang saksi yang dihadirkan oleh Jzksa Penuntut Umum (JPU), Yan Ervina dalam sidang lanjutan kasus pemalsuan akta nikah dan penggelapan aset kekayaan milik seorang purnawirawan polisi, alm. Kombes Pol. (Purn) Agus Maulana Kasiman yang digelar di PN Jakarta Selatan, Kamis (2/11), benar-benar menyudutkan posisi terdakwa, Sarah Susanti.
Para saksi yakni Melpa Tambunan (pemohon), Asep Muhtar (KUA Serang Baru Bekasi), Agit Ramadanus dan Yanika Desita (anak dan menantu pemohon), menegaskan keterangan yang ada di BAP. Keempatnya memanglah saksi-saksi memberatkan yang diajukan oleh JPU Yan Ervina.
Saksi pertama Melpa Tambunan memaparkan, baru mengetahui Sarah pada 10 September 2014, dihari saat Agus Maulana meninggal.
"Ada sarah di rumah dinas. Dia mengaku ngaku sebagai istri sah almarhum. Terjadi pengusiran oleh tedakwa. Menghindari keributan, saya mengalah", kata Melpa dalam kesaksiannya.
"Seminggu kemudian saya datang lagi hendak mengambil surat-surat dan barang-barang almarhum Agus. Terdakwa minta Rp 1,3 miliar dan kendaraan, serta usaha yang telah mereka riintis, agar surat-surat dikembalikan. Tejadi sediit keributan dan pengusiran kembali. Saya kembali mengalah", lanjut Melpa.
Melpa bersaksi tidak pernah dimintai ijin oleh suaminya untuk menikah lagi. Karena itu ia yakin tidak pernah ada perkawinan antara Agus Maulana dengan Sarah Susanti. ,"Tidak. Tidak pernah ijin untuk menikah", ujarnya.
Untuk menegaskan status Sarah, Melpa mengaku mendatangi sendiri KUA Serang Baru Bekasi, mengklarifikasi Akta Nikah Sarah-Agus. Dan hasilnya, KUA Serang Baru tidak pernah mengeluarkan buku nikah atas nama tersebut.
"Tidak terdaftar (atas nama Agus-Sarah), tapi atas nama orang lain", ungkapnya.
Melpa juga memaparkan penggunaan Akta Nikah dan Kartu Keluarga palsu untuk pembiayaan leasing dan penjualan mobil, serta penjualan rumah dan ruko di Surabaya dan BSD.
"KK dan surat nikah tersebut digunakan untuk membiayai leasing di Serpong, jual mobil, jual rumah di Surabaya, juga jual ruko di BSD. Total yang sudah dijual sekitar Rp 7-10 miliar", paparnya.
Saksi lainnya Asep Muhtar mempertegas, KUA Serang Baru tidak pernah mengeluarkan Buku Nikah Agus Maulana dengan Sarah Susanti.
"Setiap peristiwa nikah pasti tercatat. Saya tahu (kasus ini) sekitar November 2014. Melpa datang membawa copy buku nikah Sarah-Agus. Setelah dicek di buku register, tidak ada. Nomornya terdaftar atas nama org lain", ungkap Asep.
Asep juga mengaku pernah didatangi oleh seorang bernama Maryadi yang memintanya untuk membuatkan Surat Keterangan Nikah atas nama Agus Maulana dengan Sarah Susanti. Namun karena tidak pernah tercatat di Buku Besar KUA Serang Baru Bekasi, maka permintaan tersebut ditolaknya.
"Maryadi mengaku suruhan ibu Sarah (terdakwa). Mknta agar dicatatkan
Kalau nggak dilegalisir saja. Tapi saya menolak", tandasnya.
Usai sidang, Jaksa Yan Ervina menyambut baik keterangan para saksi tersebut, yang dinilainya sesuai dengan BAP. Pada sidang lanjutan, minggu depan, pihaknya masih akan mengajukan beberapa saksi memberatkan lagi.
"Masih ada beberapa saksi lagi ya. Tadikan membuktikan Akta Nikah palsu, sudah terjawab. Besok (saksi) KK", jelasnya.
Sementara mengenai status tahanan kota tetdakwa yang seolah mendapat keistimewaan dibanding para terdakwa lainnya, Yan menegaskan, hal tersebut akan mengikuti perkembangan kasusnya.
"Ya mungkin atas permintaan, atau pertimbangan, sejak (kasus masih) di kepolisian. Kita hanya melanjutkan saja. Harus ditahan atau tidak, nantilah, kita lihat perkembangannya", tandas Yan Ervina. (Pur/Bud)
0 komentar:
Posting Komentar