partner

partner

Ahli Hukum HKI, Dr Suyud Margono Beri Pencerahan Sidang ACC vs KlikACC



Jakarta, 10 Jan 2019, radarindonesia.com

Hadir sebagai Saksi Ahli, pakar hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. memberi pencerahan dalam sidang sengketa hukum HKI Merek antara ACC (milik PT. Astra Sedaya Finance/Penggugat) dengan KlikACC (milik PT. Aman Cermat Cepat/Tergugat), di PN Jakarta Pusat, Kamis (10/1).


Bahwa, sesuai dengan Pasal 1 angka (5) juncto Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (selanjutnya disebut UU Merek) ditentukan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak Eksklusif untuk waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan (filing date), untuk selanjutnya dapat diperpanjang untuk waktu yang sama (Pasal 35 ayat (1) dan (2).


"Merek adalah “tanda” yang dapat “ditampilkan secara grafis” berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/ atau jasa", kata Suyud dalam sidang.


Suyud memaparkan, terkait dengan merek yang menjadi pokok permasalahan dalam perkara ini dengan, selanjutnya memperbandingkan untuk mendapatkan gambaran sebagai berikut: Logo/ merek milik PENGGUGAT : Gambar sesorang dengan kemeja dan dasi sedang tersenyum sambil memegang stir mobil dengan berlatar

belakang warna biru. Latar belakang warna biru tersebut berbentuk persegi

empat yang didalamnya juga terdapat tulisan ACC huruf besar (warna hitam) dengan berlatar belakang warna putih dan tulisan memberi kemudahan. Di bawah Latar belakang warna biru tersebut, terdapat tulisan member of Astra. ACC merupakan singkatan Astra Credit Company (dalam bahasa Inggris).


Sementara Logo/ merek Milik TERGUGAT : Gambar telunjuk kanan berwarna hitam sedang menekan

tombol berbentuk lingkaran berwarna biru. Tulisan Klik (berwarna kuning) dan ACC huruf besar (berwarna biru). Tulisan Aman Cermat Cepat (berwarna hitam). Tulisan ACC merupakan kepanjangan dari (“Aman-Cermat-Cepat”).


"Dari penjelasan berrdasarkan perbandingan dalam tabel diatas, kami jelaskan sebagai berikut: Masing-masing gambar/ logo/ merek merupakan satu kesatuan (unity) antara gambar, nama, tulisan, komposisi warna. Logo/ merek “ACC” milik PENGGUGAT berbeda dengan Logo/ merek “KlikACC” milik TERGUGAT, baik mengenai bentuk gambar, huruf, susunan warna, cara penulisan, cara penempatan atau kombinasi antara unsur warna maupun persamaan bunyi ucapan yang terdapat dalam kedua Logo/merek tersebut. Logo/ merek “ACC” milik PENGGUGAT tidak memiliki kesamaan pada keseluruhannya (totally identical) maupun persamaan pada pokoknya (principally similar) dengan Logo/ merek “KlikACC” milik TERGUGAT", papar Suyud.


Maka terkait adanya gugatan pembatalan merek, lanjut Suyud, harus dinilai terlebih dahulu apakah merek TERGUGAT memiliki persamaan secara keseluruhannya maupun persamaan pada pokoknya dengan merek PENGGUGAT.  Sesuai hukum Acara, PENGGUGAT juga harus menerangkan dan membuktikan kepada Majelis Hakim Pengadilan Niaga apakah produk (barang/jasa) tersebut jasa yang sama dengan produk (barang/jasa) milik TERGUGAT.


"Maka apabila antara produk (barang/jasa) milik PENGUGAT maupun TERGUGAT tidak sama, maka tidak terpenuhi unsur-unsur produk sejenis, sehingga PENGGUGAT tidak memiliki cukup bukti untuk mengajukan gugatan pembatalan merek kepada TERGUGAT", jelasnya.


Suyud menuturkan, sebagaimana diketahui, berdasarkan data dalam Daftar Umum Merek pada Ditjen KI cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Logo/ merek “KlikACC” milik TERGUGAT pada tanggal 28 Februari 2017 diajukan oleh TERGUGAT telah memenuhi persyaratan formalitas, diumumkan (tidak ada oposisi/ keberatan dari Pihak lain), kemudian telah diperiksa secara substantif (substantive exam).


Berdasarkan pemeriksaan substantif Logo/ merek “KlikACC” milik TERGUGAT telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud Pasal 20 juncto 21 UU No. 20 Tahun 2016, kemudian permohonan pendaftaran tersebut diterima, selanjutnya Logo/ merek “KlikACC” milik TERGUGAT telah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada tanggal 10 April 2018, dengan No. Registrasi IDM000611517 pada kelas 36 untuk jenis jasa: asuransi, urusan keuangan, urusan moneter, jasa perbankan, bank devisa, bank kredit, bank pasar, bank tabungan, jasa tabungan, jasa deposito, jasa kartu kredit, pengiriman uang bank manual maupun elektronik, penanaman modal, konsultasi keuangan.


"Dalam perkara ini, mengenai Gugatan pembatalan pendaftaran Merek, maka berdasarkan Pasal 76 UU Merek, Gugatan pembatalan pendaftaran Merek dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan. Pihak yang berkepentingan dalam hal ini adalah Pemilik Merek, Pemilik Merek tidak Terdaftar, Penerima Lisensi, termasuk pihak berkepentingan antara lain: jaksa, yayasan/lembaga di bidang konsumen, dan majelis/lembaga keagamaan", ujar Suyud.


"Suatu Gugatan pembatalan merek terdaftar diajukan dengan berdasarkan sebagaimana dimaksud Pasal 76 UU Merek oleh Pemilik Merek Tidak Terdaftar dan/atau Pihak yang berkepentingan, namun tidak memenuhi unsur-unsur etikad tidak baik, maka tidak terpenuhi syarat Gugatan pembatalan merek terdaftar yang diajukan tersebut, karenanya dalil-dalil tidak memenuhi gugatan tersebut yang dilakukan tanpa batas waktu apabila Merek yang bersangkutan bertentangan dengan ketertiban umum maupun dengan etikad baik juga sebagaimana diatur dalam ketentuan Konvensi Paris tentang Perlindungan Hak Kekayaan Industrial dalam Pasal 6 bis ayat (3) menentukan : no time limit shall be fixed for seeking the cancellation of marks registered in

bad faith", pungkas Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., akademisi/Dosen Bidang Kekayaan Intelektual yang juga Wakil Ketua AKHKI.   (pur)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes