partner

partner

Bocorkan BAP Tempo Langgar Hukum


Jakarta – radarindonesia.com

Kasus pengeroyokan yang diduga menyeret nama anggota DPR RI Herman Herry kembali diungkap oleh Majalah Tempo pada edisi minggu ini. Dalam tulisannya berjudul ‘Kesaksian Menyudutkan Herman’ tersebut, Majalah Tempo menyebutkan  menggunakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik saksi ahli Chairul Huda.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat hukum media dari Nusantara Media Watch, Ubaidillah Husen mempertanyakan penggunaan BAP yang sedang dalam proses penyelidikan polisi sebagai sumber berita. Menurutnya, BAP adalah dokumen rahasia negara dan jika benar Tempo mendapatkannya dan menyebarkannya maka itu jelas pelanggaran hukum. 

“Tapi jika saya baca dari berita Tempo tersebut, Chairil Huda sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut menolak mengkonfirnasi kebenaran dokumen yang seakan dari pemeriksaan dirinya, tapi mengapa Tempo tetap mengangkatnya? Menurut saya wajar jika publik bertanya tanya ada apa Tempo mengangkat kasus ini lagi, proses penyelidikan sedang berjalan kok, semua saksi fakta diperiksa, tapi kok seperti ada upaya menekan pihak Polri,” kata Ubaidillah di Jakarta, Senin (7/1/2019).

Sementara itu, Wardono Umar dari Aliansi Jurnalis Hukum menilai bahwa BAP dalam proses penyelidikan atau pun penyidikan tidak untuk konsumsi publik. Karena hal itu bisa mengganggu proses hukum dan juga dapat berdampak pada terganggunya penyelidikan dan penyidikan dengan calon tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengganggu saksi.

“Pembocoran BAP itu melanggar etika. Bahkan, kalau berakibat mengganggu proses penyelidikan dan penyidikan itu bisa kena pasal menghalangi proses penanganan perkara,” kata Wardono Umar.

Sebelumnya Majalah Tempo mengangkat berita mengenai dugaan kasus pengeroyokan terhadap Roni Kosasih Yuniarto oleh seseorang yang diduga anggota DPR RI Herman Herry. Sumber yang dimuat yakni Chairul Huda yang menjadi saksi ahli dalam perkara tersebut berdasarkan BAP.

Dalam kasus ini, kepolisian sudah memanggil beberapa saksi termasuk adik Herman sendiri bernama Yudi Adranacus serta supirnya bernama Pardan. Yudi membantah bahwa yang berada di dalam mobil ketika kejadian berlangsung bukanlah Herman melainkan dirinya. Ia juga membantah telah melakukan pemukulan terhadap Roni karena yang terlibat perkelahian adalah Pardan, supirnya.

Pardan sendiri mengaku telah dipukul terlebih dahulu oleh Roni sebelum perkelahian berlangsung. Oleh karena itu, ia kemudian melaporkan Roni ke Polres Metro Jaksel dengan laporan bernomor LP/1061/K/VI/2018/PMJ/Resto Jaksel tanggal 11 Juni 2018, dengan menggunakan Pasal 315 KUHP.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes