partner

partner

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Desain Industri



Jakarta, radarindonesia.com.

Sehubungan Kami sebagai Saksi Ahli Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) khususnya
 Industri suatu perkara dalam persidangan kepaniteraan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam Perkara No. 45/Pdt.Sus.Des-
Ind/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst, perihal gugatan pembatalan Desain Industri Terdaftar No. ID
0025580-D tanggal 6 September 2011 milik Tn. Keria Hen/ PT. First Pacific Ocean
(TERGUGAT). Bersama ini kami sampaikan kepada khalayak ramai melalui rekan-rekanpers media cetak maupun elektronik, untuk menjelaskan sekaligus mengklarifikasi
sehubungan dengan pemberitaan yang beredar di khalayak ramai perihal permasalahan
yang muncul terkait penggunaan Desain Industri produk plastik (plasticware), maka
bersama in disampaikan release singkat sebagai Saksi Ahli pada sidang tanggal 13 Februari
2019 dimuka Majelis Hakim, sebagai berikut:
Pemegang Hak Desain Industri memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain
Industri yang dimilikinya dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
membuat, memakai, menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barangyang diberi Hak Desain Industri. Diketahui PT. Alam Panca Warna (PENGGUGAT) suatu
perusahaan menjual barang dari plastik (placticware), secara khusus rantang plastik yangsudah diproduksi dan dijual, diantaranya Rantang Susun 1, Rantang Susun 2 dan RantangSusun 3; PT. Alam Panca Warna juga mendaftarkan Desain Industri dan telah diterima
dengan Judul „Rantang‟ dengan No. IDD000048273 dan Desain Industri „Rantang dengan
gagang yang dapat dilipat‟ dengan No. IDD000048491.


Kemudian diketahui dalam Daftar Umum Desain Industri pada Ditjen Kekayaan
Intelektual, Kemenkum HAM RI, bahwa produk rantang milik PENGGUGAT dengan
merek “VIOLA” berjudul: “rantang” susun 1 (satu) „memiliki kesamaan/ kemiripan‟
dengan produk rantang milik Tn. Keria Hen/ PT. First Pacific Ocean (TERGUGAT) dengan
merek “HOMMY” terdaftar dengan No. ID 0025580-D tanggal 6 September 2011, yang
kemudian diketahui ternyata tidak memiliki kebaruan (Lack of novelty) karena Memiliki
Kesamaan/ Sama Persis dengan produk Desain Industri milik Pihak Ketiga yang telah
terdaftar lebih dahulu dengan judul “Rantang” No. ID000027575, tanggal 19 Januari 2010milik/atas nama PT. Surya Pasifik Sejahtera, yang diproduksi dengan merek “HAWAII”,
maka sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri,
PENGGUGAT memiliki kualifikasi untuk mengajukan gugatan karena merupakan Pihakyang berkepentingan dan memiliki legal standing untuk mengajukan Gugatan pembatalanDesain Industri.
Apabila berdasarkan fakta bahwa produk Desain Industri TERGUGAT, No. ID 0025580-D,tanggal 6 September 2011 tidak memiliki kebaruan (Lack of novelty) karena Memiliki
Kesamaan/ Sama Persis dengan produk Desain Industri milik PT. Surya Pasifik Sejahtera, sebagai Pihak Ketiga (sebagai Fakta Pembanding Desain Industri terdekat/ the closed prior
art), seharusnya Ditjen Kekayaan Intelektual, Kemenkum HAM RI (sebagai TURUTTERGUGAT) teliti dalam memeriksa harus memperhatikan ketentuan Peraturan
Pemerintah No. 1 Tahun 2005 dan seharusnya tidak menerima atau setidak-tidaknyamenolak permohonan pendaftaran produk Desain Industri „rantang‟ milik TERGUGAT.
Pemeriksaan substantif (substantive exam) dilakukan dengan penelusuran tidak saja dariDaftar Umum Desain Industri, tetapi termasuk penelusuran dari bahan literatur dan non-
literatur desain industri yang telah terpublikasi lebih dahulu misalnya katalog, jurnal,publikasi internet. Hal ini semata untuk memenuhi ketentuan bahwa Desain Industri yangterdaftar merupakan Desain Industri yang baru dan belum pernah terjadi pengungkapansebelumnya.


Maka, oleh karena Pendaftaran Desain Industri TERGUGAT dilakukan secara Etikad tidakserta Tidak Baru karenanya TERGUGAT tidak dapat memiliki Hak Eksklusif untuk
Melarang Pihak lain Termasuk Mengajukan Upaya Hukum untuk melarang Pihak lain.
Suatu pendaftaran Desain Industri yang dlakukan dengan etikad tidak baik seperti dengan
meniru, membonceng popularitas suatu penamaan atau Merek milik Pihak lain tidak
diperkenankan, Jurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 016
K/N/HaKI/2005, tertanggal 12 Juli 2005.
Berdasarkan fakta dapat dikatakan TERGUGAT jelas mempunyai etikad tidak baik dalam
mengajukan pendaftaran Desain Industri (bad faith applicant). Pengertian etikad tidak baik
dalam permohonan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) termasuk pendaftaran
HKI dalam lingkup objek perlindungan Desain Industri adalah Pemohon yang patut diduga
dalam mendaftarkan Desain Industri tersebut memiliki niat untuk meniru, menjiplak, atau mengikuti
Desain Industri pihak lain demi kepentingan usahanya menimbulkan kondisi persaingan usaha tidak
sehat, mengecoh, atau menyesatkan konsumen, oleh karena itu TERGUGAT patut mengetahui
bahwa Desain Industri yang didaftarkan telah lama ada dan diperjual-belikan di Indonesia
dan bukanlah merupakan inovasi desain baru baik dalam dalam bentuk, konfigurasi, pola
maupun ornamen-nya.
Demikian Release singkat atas keterangan Ahli Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI)


Desain Industri telah disampaikan dalam persidangan dimuka Majelis Hakim dan dihadiri
oleh Para Pihak dalam perkara di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri  Pusat
pada tanggal 13 Februari 2019 serta untuk keperluan dan kepentingan
sebagaimanamestinya, ujar Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb.
Akademisi/Dosen Bidang Kekayaan Intelektual
Wakil Ketua AKHKI.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes