Sidang lanjutan Gugatan Pembatalan Merek Gymkhana yang diajukan penggugat PT Genta terhadap merek Gymkhana terdaftar, di PN Jakarta Pusat, Kamis (31/1), memasuki tahap pemeriksaan keterangan Ahli.
Dalam keterangannya, Ahli hukum HaKI Dr. Cita Citrawinda, SH, MIP yang dihadirkan Penggugat, menjelaskan, kata Gymkhana merupakan kata umum yang tidak dapat dimonopoli, sebagai merek milik seseorang, sekelompok orang, ataupun sebuah badan hukum.
"Saya mengapresiasi PT Genta yang menempuh upaya yang dalam Undang-undang Merek itu diatur, yaitu upaya Pembatalan Merek Terdaftar. Jadi dalam hal ini tidak semata-mata dengan sudah terdaftarnya merek Gymkhana atas nama orang lain, itu mutlak pemiliknya adalah si A tersebut. Karena kata umum, tidak bisa dimonopoli baik oleh perorangan maupun beberapa orang, ataupun badan hukum. Jadi langkah yang dilakukan PT Genta ini sudah benar yaitu gugatan pembatalan terhadap merek terdaftar", kata Cita usai sidang.
Cita menuturkan, kalau melihat sistimnya, Undang-undang Merek, No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis, ada pasal yang menjelaskan, hak atas merek itu adalah hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik merek terdaftar oleh negara. Jadi perlindungan merek itu muncul setelah adanya pendaftaran.
"Tapi kan tidak berarti si pendaftar itu betul-betul (beritikad baik). Kitakan harus bertanya, apalagi ada pihak lain yang mengetahui bahwa merek yang didaftarkan itu adalah kata umum, sehingga tidak bisa didiamkan. Oleh sebab itulah diajukan gugatan pembatalan merek", jelasnya.
"Adanya gugatan kepada merek terdaftar, itukan ada 2 pihak tergugatnya. Tergugat 1 adalah pihak yang digugat oleh si penggugat, Tergugat 2 adalah Direktorat merek yang melakukan keadministrasian terhadap merek. Kenapa disertakan juga sebagai Tergugat 2, dalam hal yang seharusnya merek TIDAK didaftar, atau harusnya DITOLAK saat pengajuan awal, tapi dalam hal ini Tergugat 2 masih mengabulkan".
"Karena itu saya tegaskan, harus dilakukan pemeriksaan dengan melihat betul-betul, kan ada persyaratan kata-kata umum, dan atau bahkan, pihak yang mengajukan ini memiliki itikad baik atau tidak", papar Cita.
Kuasa Hukum PT Genta, Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. menambahkan, pihaknya sudah menghadirkan saksi-saksi yang membuktikan bahwa nama Gymkhana sudah lama dipakai dalam event-event otomotif internasional.
"Kemaren saksi dari IMI, mengungkapkan fakta bahwa penamaan Gymkhana sudah dipakai baik event internasional maupun yang di Indonesia. Dengan dasar ini seharusnya penamaan Gymkhana tidak diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM, dalam hal ini Direktorat Merek", tegasnya.
Itikad Tidak Baik
Selain tidak memenuhi syarat untuk menjadi merek yang dipatenkan, sebab kata Gymkhana bersifat umum, pemegang merek Gymkhana juga diduga memiliki itikad tidak baik dalam mendaftarkan Gymkhana sebagai sebuah merek.
"Menurut saya iya. Karena (secara rasional) tidak mungkin ada orang mengajukan merek itu Gymkhana. Tidak mungkin sampai, mencapai atau menunjuk merek tersebut (Gymkhana). Berartikan diilhami. Gymkhana ini mungkin didaftarkan berdasarkan bahwa orang ini terinspirasi, memperoleh ilham ...o ada Gymkhana, kita daftarkan saja Gymkhana", kata Cita.
"Mungkin dengan maksud mencari keuntungan (ekonomi), dengan mendompleng. Seharusnya dia tidak berhak menggunakan nama tersebut", sambung Suyud.
"Sebelumnya kita sudah lakukan juga upaya alternatif penyelesaian sengketa. Tapi tidak ada respon yang cukup baik", pungkas Suyud Margono. (bp)
0 komentar:
Posting Komentar