partner

partner

RUPS PT. Dayin Mitra Tbk.





Jakarta,  11 Juni 2020, radarindonesia.com

Rabu, tanggal 10 Juni 2020 telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) Perseroan . Dalam Rapat tersebut telah diambil keputusan antara lain:
Keputusan Rapat:
Mata acara Pertama:
a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2019;
b. Mengesahkan Laporan Keuangan dan Laporan Dewan Komisaris Perseroan atas pelaksanaan tugas pengawasan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acqult et decharge) kepada para anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan dan kepada para anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2019, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan dalam tahun buku 2019.
Mata acara Kedua:
Menyetujui pembagian dividen tuna: untuk tahun buku 2019 (dua ribu sembilan belas), seluruhnya sebesar Rp 14.976.000.000,(Empat belas miliar sembilan ratus tujuh puluh enam juta Rupiah atau sebesar Rp.78.-,(Tujuh puluh delapan Rupiah) per saham bagi 192.000.000 (Seratus sembilan puluh dua juta) saham yang telah dikeluarkan Perseroan, yang pembayarannya akan dilakukan mulai tanggal 10 Juli 2020 kepada para pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan pukul 16.15 WIB dan atau pemilik saham Perseroan pada sub rekening efek di PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham pada tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan pukul 16.15 WIB.
Mata acara Ketiga:
Menyetujui untuk :
Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdaftar tersebut) yang akan mengaudit buku dan catatan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020 serta menetapkan honorarium dan syarat lainnya tentang penunjukan Kantor Akuman Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (termasuk Akuntan Publik Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung dalam Kantor Akuntan Publik Terdahar tersebut) dengan memperhatikan rekomedasi Komite Audit dan/ atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
menyatakan pemberian kuasa dan wewenang tersebut berlaku terhitung sejak usul diajukan dalam acara ini disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes