partner

partner

Berkinerja Buruk, Bupati Ingati M. Nazara Lalai dan Teledor Terhadap Rekanan Nakal Berintegritas Lemah Memasuki Lahan Warga Tanpa Ijin



Jakarta, 31/07/2020, radarindonesia.com

Pemuda Nias Utara Edizaro Lase melakukan konsultasi kepada Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) perihal hibah pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam rangka rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana 2020.


Nama kegiatan proyek : Rekonstruksi Tembok Penahan Tanah Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo. Besaran nilai kontrak proyek Rp. 2.493.109.200,- ( Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Seratus Sembilan Ribu Dua Ratus Rupiah).


Item pekerjaan yakni persiapan umum, drainase, pekerjaan tanah dan geosintetik, perkerasan berbutir dan perkerasan beton simen dan struktur. Konsultan perencana CV. Rajawali Engineering Consultant, konsultan pengawas CV. Manungga Riamerta Dev. Consultant, pelaksana CV. Rinjani Sentosa, penanggung jawab Sudarmono Baeha/Direktur, masa pelaksana 125 (Seratus Dua Puluh Lima) hari kali kerja.


Lokasi proyek di Desa Ononazara Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara, Prov. Sumatera Utara. 


Keluarga sesepuh adat Desa Ononazara Edizaro Lase sekaligus yang memiliki hak sah lahan atau tanah secara aturan adat menyampaikan bahwa penggunaan lahan atau tanah oleh CV. Rinjani Sentosa tidak pernah memohonkan penggunaan lahan atau tanah kepada keluarga melalui aturan adat yang berlaku yang diketahui oleh para sesepuh adat dan pemerintahan Desa Ononazara.


CV. Rinjani Sentosa terindikasi melawan perbuatan hukum dengan memasuki lahan warga tanpa ijin, merusak ekosistim dan ekologi alam, mengubah fungsi dan bentuk lahan atau tanah, memasuki alat-alat berat ke lahan warga tanpa ijin, memanfaatkan lahan atau tanah rakyat untuk mencari keuntungan pribadi maupun perusahaan, mengganggu dan menggusur eksistensi kehidupan warga, merendahkan dan mengabaikan hukum adat yang berlaku, nilai-nilai kearifan masyarakat lokal secara turun temurun, melecehkan dan merendahkan keberadaan tokoh adat dan masyarakat setempat, tegas Edi Lase.


Bupati Ingati Nazara harus bersikap tegas dan berani terhadap rekanan nakal berintegritas lemah dengan mencabut dan membekukan ijin CV. Rinjani Sentosa dari daftar rekanan proyek Pemerintah Daerah Nias Utara dan blakc list nama-nama orang yang tercantum di CV. Rinjani Sentosa untuk memastikan dan menjamin akuntabilitas, transparansi, dan reformasi birokrasi yang bersih, transparan dan tertib.


Penyalahgunaan dana benacana nasional harus ditindak tegas bahkan ancaman hukuman mati bila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan dan tindak pidana korupsi.


Hal senada juga ditegaskan oleh seruan Kepala BNPB Letjend Doni Monardo.

Bintang Sinetron “Samudra Cinta” Sapa Pemirsa Setia Yogyakarta



Jakarta, radarindonesia.com 


Perjalanan panjang SCTV menuju 30 tahun mewarnai industri TV tanah air tidak terlepas dari kesetiaan pemirsa di seluruh penjuru Indonesia. Jelang perayaan HUT ke-30 #3xtraOrdinary SCTV berbagi kebahagiaan dengan menghadirkan “Virtual Meet and Greet” bersama dengan bintang-bintang sinetron SCTV.


Setelah pada Kamis (23/7) lalu menghadirkan pemain sinetron “Dari Jendela SMP” dan “Istri Kedua” di kota Bandung, tepat di hari Kamis, 30 Juli 2020 ini para pemain sinetron “Samudra Cinta” berinteraksi langsung dengan 50 pemirsa SCTV asal Yogyakarta dan sekitarnya yang beruntung. 


David Suwarto, Deputy Director Programming SCTV mengungkapkan pemirsa SCTV yang berdomisili di wilayah Kota Surabaya juga dapat bersiap-siap dengan segera mendaftarkan diri mengikuti #VirtualMnGSCTV http://bit.ly/VirtualMnGSCTV.“Virtual Meet and Greet ini menjadi pembuka dari rangkaian #3xtraOrdinary SCTV jelang 30 tahun berkarya, selain rangkaian program yang #3xtraOrdinary lainnya” papar David.


Para pemain sinetron “Samudra Cinta” yakni Rangga Azof, Haico Van Der Veken, Cut Syifa, Mischa Chandrawinata, Angela Gilsha dan Dylan Carr telah menyapa langsung secara virtual 50 pemirsa SCTV dari Kota Yogyakarta yang beruntung pada hari ini Kamis, 30 Juli 2020 sejak pukul 16.30 WIB Live Streaming di aplikasi Vidio. Para pemain mengisahkan pengalamannya selama proses shooting sinetron yang dibintangi, perayaan HUT 30 SCTV, serta games bersama partisipan dengan hadiah menarik.


Virtual Meet and Greet Surabaya akan berlangsung pada 6 Agustus 2020. Bintang-bintang sinetron “Dari Jendela SMP”, “Samudra Cinta”, dan “Istri Kedua” akan menyapa langsung pemirsa setia SCTV yang senantiasa menyaksikan kelanjutan kisahnya.


Dapatkan kesempatan untuk menyapa langsung bintang favorit kamu dan raih hadiah total senilai ratusan juta rupiah! Gratis!   

ACE DONASIKAN APD DAN ALAT KESEHATAN DI 25 KOTA



Jakarta,  radarindonesia.com 

Juli 2020 – Sebagai wujud dukungan terhadap penanganan dan pencegahan Covid-19, ACE melalui Kawan Lama Foundation, yaitu yayasan yang menaungi kegiatan sosial Kawan Lama Group mendonasikan APD dan alat kesehatan di 25 kota. Kegiatan ini sekaligus memperingati 25 tahun kehadiran ACE di Indonesia.

“Sentuhan Ilahi (Hakikat Qurban)” Spesial Idul Adha di Indosiar



30 Juli 2020, radarindonesia.com 

Menuju LIDA 2020 Top 9, Indosiar Hadirkan Konser Viralin LIDA 2020 Top 9

Menyambut hari raya Idul Adha 1441 H, Indosiar menghadirkan FTV Spesial Idul Adha berjudul “Sentuhan Ilahi (Hakikat Qurban)” pada hari Jumat, 31 Juli 2020 pukul 22.00 WIB. Dibintangi oleh Sang Raja Dangdut Rhoma Irama yang bertemu kembali dengan Camelia Malik. Mengisahkan tentang perjuangan Pak Haji Rhoma untuk berqurban di Masjid dekat rumahnya yang selalu dihalangi oleh Jarod (Kubil). Seluruh warga termakan hasutan Jarod yang tidak suka melihat Pak Haji Rhoma membantu Kholil (Lionil Hendrik), seorang pemuda berkebutuhan khusus yang bekerja menjadi marbot Masjid untuk membelikan qurban bagi ibunya yang sedang sakit-sakitan. Mama Mia (Camelia Malik) juga tidak menyukai suaminya membantu Kholil yang dituduh warga mengambil kambing Jarod. Difitnah oleh Jarod membuat Kholil harus masuk penjara dan meninggalkan Ibunya yang sedang sakit-sakitan. Pak Haji Rhoma pun merasa iba dan mengutus anaknya Raisya (Silvia Anggraeni) untuk mengurus Ibu Kholil. Konflik terus berlanjut hingga suatu musibah menimpa Jarod yang membuatnya mengakui semua kesalahannya dan meminta maaf kepada Pak Haji Rhoma dan Kholil.

Konser LIDA 2020 Top 9 yang sempat rehat sejenak beberapa bulan lalu, kini siap memulai kembali kompetisinya. 9 Duta LIDA 2020 diantaranya Aco - Sulawesi Tenggara, Dini - Sumatera Utara, Diyah - Jawa Timur, Gunawan - Maluku Utara, Hari - Jambi, Janna - Papua Barat, Meli - Jawa Barat, Nia - Sulawesi Selatan dan Wulan - Banten kembali bertanding membawa nama harum Provinsi memperebutkan Juara Ajang Kompetisi Dangdut Terbesar di Indonesia. Saksikan kembali penampilan terbaik para peserta dengan panggung spektakuler untuk memperebutkan piala bergilir LIDA dan hadiah total 1 Milyar Rupiah! Dipandu Host ternama Indosiar yaitu Ramzi, Irfan, Gilang, Jirayut DAA dan Rara LIDA bersama Juri papan atas Soimah, Inul, Dewi Perssik, Nassar, Lesti DA, Fildan DA dan Reza DA. LIDA 2020 Tanding Lagi segera di Indosiar!

Sementara menunggu kompetisi berlanjut untuk mengobati kerinduan pemirsa kepada 9 Duta LIDA 2020, Indosiar akan menghadirkan Konser Viralin LIDA 2020 Top 9 mulai 1 Agustus 2020 setiap Sabtu dan Minggu pukul 20.00 WIB live streaming di Vidio.com. Para Duta LIDA 2020 akan membawakan lagu-lagu spesial yang belum pernah dinyanyikan selama kompetisi. Masing-masing episodenya juga akan membahas tuntas mengenai kehidupan dan menguak rahasia dari Aco - Sulawesi Tenggara (1 Agustus 2020), Dini - Sumatera Utara (2 Agustus 2020), Diyah - Jawa Timur (8 Agustus 2020), Gunawan - Maluku Utara (9 Agustus 2020), Hari - Jambi (15 Agustus 2020), Janna - Papua Barat (16 Agustus 2020), Meli - Jawa Barat (22 Agustus 2020), Nia - Sulawesi Selatan (23 Agustus 2020) dan Wulan - Banten (29 Agustus 2020). Konser Viralin LIDA 2020 Top 9 juga akan menghadirkan berbagai games seru untuk menemani malam pemirsa. Semakin meriah dengan dipandu oleh Lesti DA, Rara LIDA dan Jirayut DAA.

Program religi terbaru Indosiar yakni “Tasbih” tayang mulai Kamis, 30 Juli 2020 setiap hari pukul 06.00 WIB. Menghadirkan salah satu bintang Indosiar yang berbakat dan bersuara emas, kini Lesti DA juga akan membawakan program Tasbih bersama Ustadz Subki Al Bughury. Setiap harinya Tasbih akan membahas berbagai tema berbeda mengenai fenomena dan problematika kehidupan di zaman sekarang secara ringan dan sesuai ketentuan agama islam. Pemirsa bisa bertanya dengan memposting video pertanyaan di Instagram Indosiar, tag @Indosiar dan menyertakan hashtag #TasbihIndosiar.

Indosiar juga akan segera menghadirkan program talent search terbaru “Pop Academy”. Ajang pencarian bakat musik pop terbesar di Indonesia ini akan menjaring bakat muda Indonesia bersuara emas dalam bernyanyi genre musik Pop dan siap jadi bintang. Audisi dapat diikuti oleh pria maupun wanita umur 14 – 25 tahun (per Agustus 2020), warga negara Indonesia serta memiliki kemampuan bernyanyi lagu pop. Calon peserta dapat mendaftar di bit.ly/POPACADEMY dengan mengisi formulir dan mengirimkan foto full body, close up serta video menyanyi lagu pop terbaiknya secara solo. Be Famous and Be Pop Academy. Ayo ikuti audisinya! Gratis!

Saksikan rangkaian program unggulan dan menghibur hanya di Indosiar. 

KASAL PIMPIN SERTIJAB DAN PENGUKUHAN BEBERAPA JABATAN BARU TNI AL



Jakarta, 30 Juli 2020, radarindonesia.com


Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab), Likuidasi serta Peresmian dan Pelantikan beberapa  Jabatan Baru di lingkungan TNI Angkatan Laut bertempat di Gedung Auditorium Detasemen Markas (Denma) Markas Besar Angkatan Laut (Mabesal), Cilangkap Jakarta Timur, Kamis, (30/7). 


Jabatan-jabatan yang diserahterimakan berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/588/VII/2020 tanggal 27 Juli 2020 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia tersebut adalah Wakil Kepala Staf Angkatan Laut (Wakasal) dari Laksdya TNI Mintoro Yulianto, S.Sos., M.Si., yang akan memasuki masa purna tugas kepada Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono, S.E., M.M., yang sebelumnya menjabat sebagai Pangkoarmada I.


Selanjutnya jabatan Pangkoarmada I diserahterimakan dari Laksda TNI Ahmadi Heri Purwono, S.E., M.M., kepada Laksda TNI Abdul Rasyid K, S.E., M.M., yang sebelumnya menjabat Pangkolinlamil. Jabatan Pangkolinlamil selanjutnya diserahterimakan kepada Laksma TNI Irwan Achmadi, M.Tr.(Han)., yang sebelumnya menjabat sebagai Dankodikopsla Kodiklatal. Sedangkan Brigjen TNI (Mar) Widodo Dwi Purnomo yang sebelumnya menjabat Kadispotmar dikukuhkan sebagai Aspotmar Kasal.


Selain itu, jabatan Kadisfaslanal dari Laksma TNI Puguh Santoso, S.E., M.M., yang akan menjabat Waaslog Kasal diserahkan kepada Kolonel Laut (T) Agus Santoso, S.E., kemudian jabatan Kadiskomlekal diserahkan dari Laksma TNI Atok Dushanto, M.Soc.Sc., yang akan menjabat Askomlek Kasal kepada Laksma TNI Nur Singgih Prihartono, S.E., M.Tr.(Han)., dan Kadissenlekal dari Laksma TNI Dono Herbowo, S.T., M.Tr.(Han)., CHRMP yang akan menjabat sebagai Waaskomlek Kasal diserahkan kepada Kolonel Laut (E) Endarto Pantja Irianto, S.T., M.T.


Sebelumnya Kasal telah mengukuhkan Pati TNI AL lainnya berdasarkan likuidasi dan validasi organisasi baru yaitu Laksda TNI Angkasa Dipua, S.E., M.M., dari Aspam Kasal menjadi Asintel Kasal, Laksma TNI Atok Dushanto, M.Soc.Sc., dari Kadiskomlekal menjadi Askomlek Kasal, Laksma TNI Wisnu Sumarto, S.T., M.Si. (Han)., dari Kadispamal menjadi Kadispamsanal, Kolonel Laut (P) Supardi, S.E., M.B.A., dari Sekdiswatpersal menjadi Kadisjarahal, Kolonel Laut (KH) Drs. Ian Heriyawan dari Kabidbintalpsi Pusbintal TNI menjadi Kadisbintalal, dan Kolonel Laut (E) Yudhi Bramantyo, N.S., dari Paban I Ren Spamal menjadi Danpuskopaska.


Acara sertijab yang dihadiri Pejabat Utama Mabesal, Pangkotama wilayah Jakarta dan para Kepala Dinas jajaran Mabesal itu ditandai dengan Pengambilan Sumpah serta Penandatanganan Pakta Integritas. Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.

KAPUSHIDROSAL SARANKAN PELABUHAN KABIL BATAM DILAKUKAN SURVEI DAN PEMETAAN HIDRO-OSEANOGRAFI 



Jakarta, 30 Juli 2020, radarindonesia.com

Ket. Gambar : Rakor kementerian/Lembaga dan peninjauan lapangan di Batam, Tanjung Bemban dan Pelabuhan Kabil, Kepri.



Kepala Pusat Hidrografi dan Oseanografi TNI AL (Kapushidrosal) Laksda TNI Dr. Ir. Harjo Susmoro S.Sos, S.H., M.H. menyarankan Pelabuhan Kabil di Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk dilakukan survei dan pemetaan hidro-oseanografi, mengingat perubahannya yang sangat pesat.


Hal tersebut disampaikan Kapushidrosal dalam Rapat Koordinasi (Rakor) kementerian/Lembaga dan peninjauan lapangan di Provinsi Kepulauan Riau dibawah Pimpinan Deputi II Bidang SDM Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Safri Burhanuddin, di BP Batam, Tanjung Bemban dan Pelabuhan Kabil, Selasa (28/07/2020). 


Hadir dalam kegiatan tersebut di antaranya perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan sumber daya Mineral, Kementerian Pertahanan, Badan Keamanan Laut, Pemerintah Provinsi Kepri, serta Badan Pengusahaan Batam.


Menurut Kapushidrosal, dari hasil peninjauan lapangan, perairan Pelabuhan Kabil dilaksanakan survei terakhir oleh Pushidrosal pada tahun 2012 dan saat ini perubahannya sangat pesat, sehingga perlu dilaksanakan survei dan pemetaan hidro-oseanografi full coverage untuk update Peta Laut Indonesia (PLI) no. 49 dan publikasi nautika guna menjamin keselamatan pelayaran di perairan tersebut.


Dengan dilaksanakannya survei dan pemetaan oleh Pushidrosal, kawasan tersebut akan tergambar dalam PLI. Tanpa dukungan peta yang up date dan fasilitas labuh yang tidak tergambar dalam PLI, kawasan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum internasional. 



Dalam pantauan Pushidrosal, banyak pelabuhan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya karena tidak tergambarkan dalam PLI, hal ini disebabkan dalam pembangunannya tidak melibatkan Pushidrosal sebagai Lembaga Hidrografi Nasional. Di kawasan Batam, banyak terjadi perubahan garis pantai, kontur dan data batimetri sebagai akibat dari reklamasi dan pembangunan di wilayah pesisir.


Sebagai perairan yang strategis, perairan Batam dan Selat Singapura, data hidro-oseanografi harus selalu diperbarui melalui survei dan pemetaan yang dilakukan Pushidrosal, , apalagi pada tahun 2022 Indonesia akan melaksanakan Audit Wajib anggota IMO atau Mandatory IMO Member States Audit Scheme (MIMSAS), sehingga kalau tidak update dapat dianggap sebagai dark area.


Hal ini harus menjadi perhatian para pemangku kepentingan, stake holder sampai dengan operator. Kapushidrosal mengingatkan bahwa “Hidrografi bukan hanya sekedar peta laut. Hidrografi adalah kunci gerbang perekonomian dan ujung tombak pertahanan laut suatu negara” Pada Rakor tersebut, Kapushidrosal yang juga Chief Hydrographer Indonesia memaparkan tentang progress penataan jalur koridor kabel dan pipa bawah laut.


Dalam paparannya, antara lain disampaikan bahwa Pushidrosal saat ini sedang melakukan penggambaran peta jalur kabel bawah laut nasional yang dimuat dalam peta laut NKRI dengan sekala 1 : 4.800.000 dan tim teknis sudah menyusun tabel koordinat waypoint jalur kabel bawah laut nasional hingga 217 jalur. Dalam hal ini Kapushidrosal selaku Ketua Pelaksana Timnas Penataan Alur Pipa dan Kabel bawah laut.



Pada kegiatan ini juga dilaksanakan peninjauan lapangan terhadap Beach Manhole (BMH) yang merupakan instalasi sarana penunjang jaringan kabel yang dipasang di bawah permukaan tanah yang berfungsi sebagai bak control yang berada di area pantai sebagai tempat pertemuan antara kabel laut dan kabel darat., Landing station, Landing Point kabel telekomunikasi, control appointment di Tanjung Bemban dan Pelabuhan Kabil.

Lahan Warga Nias Utara Diterobos Kontraktor Tanpa Ijin Pemilik Tanah 



Sumatera Utara, radarindonesia.com


Pembangunan diperuntukkan untuk kesejahteraan masyarakat untuk meningkatkan mobilitas ekonomi dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat.


Bila dalam pembangunan itu terjadi hal-hal yang bertentangan dengan Undang-Undang yang berlaku seperti pembebasan lahan tanpa ijin dari pihak sah dan milik lahan atau tanah maka hal itu sudah bertentangan dengan hukum, etika dan moral di tengah masyarakat.


Hal ini juga dialami oleh keluarga Edizaro Lase di Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo, Kab. Nias Utara, Sumut dimana lahan mereka dimasuki, dipergunakan, diubah bentuk dan fungsi oleh pihak kontraktor, ungkap Edi Lase. Saat ini, pihak kontraktor sedang membangun jembatan Sungai Lo'o Desa Ononazara, Kec. Tugala Oyo, Kab.


Nias Utara yang berada di lahan atau tanah keluarga Edizaro Lase tanpa dipenuhi syarat dan ketentuan pembebasan lahan atau tanah seperti ijin tertulis dan pembentukan tim pembebasan lahan, terangnya. Pada saat pihak media mengkonfirmasi hal ini kepada Edizaro Lase di Jakarta, ia mengatakan bahwa pihak kontraktor memasuki lahan atau tanah milik sah keluarga Edizaro Lase tanpa ijin, tegasnya.

Pada kesempatan yang sama Edizaro Lase menyampaikan bahwa sebagai warga Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat setuju dan mendukung pembangunan Jembatan Sungai Lo'o untuk kepentingan masyarakat. Tetapi ia menegaskan hak-hak masyarakat tidak boleh dilalaikan, diabaikan dan dikebiri oleh pihak kontraktor secara sepihak tanpa ada musyawarah mufakat dalam hal pembebasan lahan atau tanah, terangnya, Jumat (24/07/2020).



Sebab negara telah menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat dalam hal ganti rugi atau ganti untung seperti seruan Presiden Joko Widodo, tambah Edi Lase.


Edizaro Lase menambahkan kepada pihak awak media bahwasanya pihak kontrakor menyampaikan akan melakukan ganti rugi sebagai mana mestinya prosedur pembebasan lahan atau tanah, hal tersebut disampaikan melalui Kepala Pelaksana proyek Jembatan Sungai Lo'o, ungkap Edi Lase.

LAKSAMANA TNI YUDO MARGONO JADI WARGA KEHORMATAN KORPS MARINIR 



Dabo Singkep, 24 Juli 2020, radarindonesia.com

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., diangkat sebagai warga kehormatan Korps Marinir TNI Angkatan Laut melalui prosesi pembaretan oleh Komandan Korps Marinir (Dankormar) Mayor Jenderal TNI (Mar) Suhartono, M.Tr.(Han)., di Pantai Todak, Dabo Singkep, Kepulauan Riau (Kepri), Jumat, (24/7). 


Pengangkatan Warga Kehormatan Korps Marinir adalah sebagai wujud penghargaan Korps Marinir kepada tokoh yang dianggap memberikan kontribusi dan perhatiannya yang tulus kepada kemajuan dan perkembangan Korps Marinir TNI Angkatan Laut di samping sebagai bentuk apresiasi atas keteladanan jiwa, sikap, semangat dan komitmen yang tinggi yang diberikan kepada Korps Marinir TNI Angkatan Laut.


Proses pengukuhan sebagai warga kehormatan diawali dengan pelaksanaan latihan, di mana Kasal ikut melaksanakan pendaratan dengan kendaraan tempur Amfibi Marinir LVT-7 yang keluar dari rampa KRI Semarang-594, dilanjutkan melaksanakan Pertempuran Jarak Dekat (PJD) serta melaksanakan penembakan senjata bantuan Howitzer-105.


Kegiatan ini merupakan rangkaian Latihan Geladi Tugas Tempur (Glagaspur) TK-3 (L-3) yang mulai digelar sejak tanggal 21 Juli 2020 dengan tahap Lintas Laut dan Perang Laut oleh Koarmada I, Kolinlamil, dan Puspenerbal. Sedangkan Latihan Pasukan Pendarat Korps Marinir kali ini dilakukan oleh Korps Marinir dari Pasmar 1.


Dalam amanatnya Kasal mengatakan bahwa, Baret Ungu kebanggaan Marinir bukan semata-mata sebagai simbol namun merupakan lambang perwujudan kehormatan dan kebanggaan Korps yang memberi makna penting sebagai hasil perjuangan dan pengabdian.


“Kehormatan dan kebanggaan ini sekaligus memberikan implikasi pada Saya tentang rasa tanggung jawab yang sangat besar untuk menyiapkan dan meningkatkan kemampuan tempur Korps Marinir TNI AL sebagai pasukan pendarat di mana merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Sistem Senjata Armada Terpadu (SSAT) TNI AL”, ungkap Kasal.


Selanjutnya menurut Laksamana Yudo Margono, dalam wujud nyata pengabdian kepada bangsa dan negara, Prajurit Korps Marinir merupakan sosok Ksatria Angkatan Laut yang senantiasa berdiri kokoh demi kedaulatan NKRI. Selain itu, saat ini bangsa Indonesia sedang diterpa pandemi Covid-19 di mana Prajurit Marinir juga ikut ambil bagian dalam gugus tugas gabungan percepatan penanganan pandemi Covid-19 mulai dari penjemputan pasien dengan KRI, pembangunan rumah sakit di Galang, Karantina Wisma Atlet sampai dengan membantu pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di seluruh tanah air. 


“Ketika rakyat dan bangsa kita membutuhkan yang terbaik mereka sebut Marinir, ketika keamanan negara terancam kami mengandalkan Korps Marinir, ketika Ibu Pertiwi memerlukan kami mengirim Korps Marinir, Korps Marinir adalah kekuatan tempur elit TNI AL yang sangat khusus kapan saja dan di mana saja serta tidak peduli saat krisis atau ada ancaman bangsa ini akan kÄ· satu pikiran untuk mengirim Marinir”, tegas Kasal.


Laksamana TNI Yudo Margono, menjadi warga kehormatan Korps Marinir TNI AL ke-39, setelah sejumlah pejabat lainnya di antaranya mantan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2008, Presiden RI Ir. Joko Widodo dan mantan Kasal Laksamana TNI Ade Supandi, S.E., M.A.P., pada tahun 2015, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P., pada tanggal 22 Februari 2018 dan mantan Kasal Laksamana TNI Siwi Sukma Adji, S.E., M.M., pada tanggal 15 November tahun 2018 lalu. Selain pengangkatan Warga Kehormatan Korps Marinir, Kasal juga mendapat penganugerahan Brevet Penanggulangan Teror Aspek Laut dan Brevet Trimedia Intai Amfibi serta berhak menggunakan baret Korps Marinir dan brevet-brevet tersebut.


Pada kesempatan tersebut Kasal serta Ketua Umum Jalasenastri Ny. Vero Yudo Margono juga menyerahkan bantuan berupa Sembako kepada warga Kabupaten Lingga dilanjutkan dengan kunjungan ke Lanal Dabo Singkep. Pada upacara pengangkatan Kasal sebagai warga kehormatan Korps Marinir tersebut, turut dihadiri Komandan Korps Marinir dari masa ke masa, para sesepuh Korps Marinir, para Pejabat Utama Mabesal, para Pimpinan Kotama wilayah Jakarta, Kapolda Riau, para Kepala Dinas di jajaran Mabesal, Danlantamal IV, Danguspurla Koarmada I serta para Pejabat terkait lainnya.


Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.

Adian Napitupulu Tegaskan Tak Pernah Berikan Nama ke Erick Thohir, Tapi kepada Presiden


KALAMANTHANA, Palangka Raya, radarindonesia.com  


Politikus PDI Perjuangan Adian Napitupulu membantah kalau dirinya dikatakan meminta jatah komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

“Kalau dikatakan saya meminta jatah komisaris buktinya apa? Saya tidak pernah berkomunikasi dengan Erick Thohir dan tidak pernah bertemu dengan dia sejak selesai pilpres,” kata Adian dalam acara bincang santai lewat youtube, Kamis (23/7/2020).
Sekjen Perhimpunan Aktivis Nasional 98 (Pena 98) ini menjelaskan, ada tiga kali pertemuan dengan Presiden Jokowi. “Dulu ada tiga kali pertemuan , kami teman- teman 98 dengan Presiden Jokowi. Saya tidak sendirian, ada sekian banyak orang. Jadi kalau dibilang saya meminta jatah komisaris kayaknya tidak benar. Presiden minta nama nama dari kita,” ujarnya.
Tiba-tiba menurut Adian, dia dapat whatsaap dari istana yang isinya meminta nama-nama. “Tanggal 30 oktober saya dapat Wa dari istana yang isinya meminta nama-nama . Saya tanya nama-nama untuk apa saja? Semua nama, bisa untuk komisaris, untuk dubes,” katanya.
Setelah 2 atau 3 hari, Adian antar nama itu. “Itulah kronologis sesungguhnya. Saya tidak mau kemudian dibalik, seolah olah kita yang minta, kita yang bawa map kemana-mana seperti ngelamar pekerjaan, tidak seperti itu,” tegasnya.
Tanggal 12 Juni 2020, Adian diundang ke istana negara. Presiden Jokowi menayakan nama-nama yang diserahkan. “12 Juni bulan lalu sempat terjadi pembicaraan itu. Presiden bilang, belum masuk Mas adian? Belum Pak Presiden, kenapa? Enggak tau saya,” beber Adian menirukan percakapan dengan Jokowi.
Presiden Jokowi juga bertanya apakah memang nama-nama sudah diberikan termasuk ke Mensesneg? Adian jawab sudah sekian lama. “Nanti sore saya tanya Pak Erick Thohir,” kata Presiden yang disampaikan Adian.
Presiden juga tidak bilang jumlah kebanyakan, tidak bilang tidak memenuhi syarat, tidak bilang tidak punya kapasitas. “Kenapa? Sebelum sampai ke Pak Mensesneg, sudah kita serahkan dan sudah dibaca satu persatu, dan itu tidak saya sendiri saksinya, tapi banyak,” ujarnya.
Menurut aktivis Forkot itu, kemudian disampaikan seolah-olah dirinya yang meminta posisi komisaris, ia tegaskan kalau hal itu ceritanya terbalek.

“Apalagi kemudian Pak Erick Thohir bilang dia menolak nama- nama komisaris yang diberikan. Yang diberikan siapa yang dia tolak? Saya tidak memberikan ke dia, saya memberikan ke presiden, kenapa? Karena diminta. Saya memberikan ke mensesneg, kenapa? Karena diminta. Jadi, kalau kemudian dia menolak, dia menolak nama-nama yang diberikan siapa” tanya Adian.
Anggota DPR RI ini juga menjelaskan, Presiden Jokowi minta nama darinya. Presiden bukan tukang pos saya untuk mengantar surat pada menteri BUMN. Kalau dia bilang, Menteri BUMN katakan bahwa dia menolak nama nama dari kita. Secara tidak langsung posisi presiden apa? pengantar surat? Atau apa? Itu harus dijelaskan ,” tambah Adian. (srs)

Rangkaian Kegiatan #3xtraOrdinary Jelang Perayaan HUT-30 SCTV



Virtual Meet and Greet Hingga Adu Akting Dengan Bintang Sinetron SCTV

Jakarta, Juli 2020


Bulan Agustus mendatang menjadi bulan yang istimewa bagi SCTV, karena pada 24 Agustus mendatang, SCTV genap berusia 30 tahun. Perjalanan yang panjang bagi konsistensi sebuah stasiun televisi yang senantiasa hadir menemani hari-hari pemirsa dengan deretan program menghibur. Jelang perayaan hari jadinya, SCTV telah menyiapkan sejumlah activity dan program #3xtraOrdinary dengan melibatkan langsung pemirsa di seluruh penjuru tanah air. Tahun ini bintang-bintang sinetron SCTV akan berinteraksi langsung dengan penggemar di Bandung, Surabaya, dan Yogyakarta dalam “Virtual Meet and Greet”. Tidak hanya itu, pemirsa juga dapat beradu akting dengan para pemain sinetron SCTV dalam “Adu Akting”. Sementara program “Kejutan Bayi 30” juga akan kembali digelar di perayaan HUT 30 SCTV.

David Suwarto selaku Deputy Director Programming SCTV mengungkapkan sejumlah activity SCTV hadirkan dengan melibatkan langsung pemirsa sebagai salah satu bentuk ungkapan kebahagiaan SCTV supaya dapat lebih dekat dengan pemirsa setianya. “Rangkaian ini kami gelar dengan tetap menyesuaikan kondisi tanah air di tengah situasi pandemic saat ini, oleh karenanya beberapa kegiatan akan digelar secara virtual” terang David.

Para pemain sinetron “Dari Jendela SMP” yakni Sandrinna Michelle, Rey Bong, Emiliano Cortizo, Kiesha Alvaro, dan Rassya serta Aryani Fitriana, Donny Michael, Immanuel Caesar Hito, Indah Indriana, Marcel Chandrawinata dan Tsania Marwa dari sinetron “Istri Kedua” akan lebih dulu menyapa langsung secara virtual 30 pemirsa SCTV di tiap sesinya untuk kota Bandung lewat “Virtual Meet and Greet” pada hari Kamis, 23 Juli 2020 Live Streaming di aplikasi Vidio mulai pukul 16.00 WIB. Tidak hanya Bandung, pemirsa SCTV di Kota Surabaya dan Yogyakarta juga akan berkesempatan mengikuti “Virtual Meet and Greet”. SCTV akan memilih 30 orang yang beruntung untuk berinteraksi langsung dengan bintang sinetron “Dari Jendela SMP”, “Samudra Cinta”, dan “Istri Kedua”. Virtual Meet and Greet Surabaya akan berlangsung pada 30 Juli 2020 dan Yogyakarta pada 6 Agustus 2020. Warga Surabaya dan Yogyakarta dapat segera mendaftarkan diri mengikuti #VirtualMnGSCTV melalui http://bit.ly/VirtualMnGSCTV Gratis!

SCTV juga akan mengajak pemirsa untuk merasakan pengalaman beradu akting dengan para bintang sinetron SCTV dalam “Adu Akting” yang akan berlangsung pada periode akhir bulan Juli 2020 hingga jelang HUT 30 SCTV pada tanggal 24 Agustus 2020. Jika selama ini pemirsa hanya menikmati adegan-adegan sinetron unggulan SCTV, kali ini pemirsa akan ditantang untuk beradu akting langsung dengan bintang favorit mereka. Pemirsa diminta untuk merespon potongan adegan dari video dialog yang diperankan salah satu pemain sinetron SCTV. Video paling menarik akan di posting di sosial media SCT. Bagi empat kadidat video terbaik akan berkesempatan mendapatkan hadiah total ratusan juta rupiah di Malam Puncak HUT 30 SCTV. Tradisi berbagi kebahagiaan dengan memberikan bantuan biaya persalinan kepada bayi yang lahir secara normal bertepatan dengan hari jadi SCTV di 24 Agustus pun juga kembali dilakukan. Seiring bertambahnya usia, tahun ini SCTV akan memberikan bantuan biaya persalinan kepada 30 orang pemirsa yang tersebar di 30 kota Indonesia dalam program “Kejutan Bayi 30”. 

Puncak perayaan HUT 30 SCTV akan berlangsung pada tanggal 24 Agustus 2020 mendatang. SCTV telah menyiapkan perhelatan #3xtraOrdinary dengan tata panggung dan alunan musik nan apik. Sejumlah musisi dari tiga generasi pun akan turut memeriahkan perayaan hari jadi tiga dekade SCTV diantaranya Agnez Mo, Iwan Fals, Noah, Syahrini, Judika, Rossa, Raisa, Reza Artamevia, Inul Daratista hingga magician Demian juga telah menyiapkan pertunjukan #3xtraOrdinary bersama 30 bintang sinetron yang telah mewarnai layar kaca SCTV. Andhika Pratama, Raffi Ahmad, dan Yuki Kato akan memandu kemeriahan Malam Puncak 30 SCTV.

“Tidak Hanya Logo, “Desain Box Kemasan” GEPREK BENSU vs I AM GEPREK BENSU Menuai Sengketa Hak Desain Industri”



Jakarta, 22 Juli 2020, radarindonesia.com


Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. Selaku Wakil Ketua - Asosiasi Konsultan HKI Indonesia (AKHKI) memberikan keterangan Ahli Gugatan Pembatalan Pendaftaran Desain Industri dan ganti rugi dalam perkara No. 16/Pdt.Sus.HKI/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, antara: PT. Ayam Geprek Benny Sujono (PENGGUGAT) Versus RUBEN SAMUEL ONSU (TERGUGAT) Hadir dalam persidangan tersebut, Penggugat (PT. Ayam Geprek Benny Sujono/ PT. AGBS) diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari DR. EDDIE KUSUMA & Associates, sedangkan RUBEN SAMUEL ONSU/ RSO (Tergugat), diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Minola Sebayang & Partners.


Sidang perkara menghadirkan sebagai Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., yang juga Akademisi/Dosen dibidang Kekayaan Intelektual disampaikan pada sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 21 Juli 2020 dimuka Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. informasi yang beredar di khalayak ramai, sebetulnya sudah diketahui terjadi permasalahnan hukum terkait merek/ logo antara GEPREK BENSU/ RSO versus I AM GEPREK BENSU/ PT. AGBS yang begitu populer dimasyarakat dan laku dipasaran karena memiliki beberapa cabang dan outlet pada masing-masing brand/ merek tersebut.


Hal mana dalam Putusan Mahkamah menolak gugatan dan permohonan kasasi RUBEN SAMUEL ONSU dalam perkara No. 575K/Pdt.Sus-HKI/2020 pada tanggal 20 Mei 2020 juncto Nomor: 57/Pdt.Sus.HKI/ Merek/2019/ PN.Niaga. Jkt.Pst Perkara pada mulanya ketika diketahui ternyata TERGUGAT/ RSO telah mendaftarkan Desain Industri “Kotak Kemasan Makanan” Nomor IDD000049596, terdaftar pada tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu (Tergugat), di Direktorat Hak Cipta Dan Desain Industri qq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kementerian Hukum dan HAM RI, padahal Desain Industri Kotak Kemasan Makanan TERGUGAT tersebut pada pokoknya adalah sama mengikuti Desain Kemasan kotak pembungkus makanan dan/atau minuman dari bisnis makanan merek I AM GEPREK BENSU milik PENGGUGAT/ PT.AGBS, yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktur Merek dengan Nomor IDM000643531 tanggal 24 Mei 2019, untuk melindungi produk dalam kelas 43, oleh karena itu sesuai PENGGUGAT mempunyai Hak Eksekutif untuk menggunakan sendiri atau memberi ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya Logo/ Merek/ brand yang didaftarkan sebagai Desain Industri oleh TERGUGAT/ RSO.


Fakta lain PENGGUGAT merasa kaget menerima Surat Panggilan Klarifikasi dari Polda Metro Jaya Nomor B1716/II/RES.S2.1.2020/Ditkremsus tanggal 12 Pebruari 2020, meminta PENGGUGAT memberi keterangan sehubungan adanya Laporan Polisi dari TERGUGAT dengan dugaan melakukan tindak pidana Desain Industri sebagaimana diatur Pasal 54 Undang-undang No. 31 Tahun 2000, Vide Laporan Polisi Nomor: LP/B/0828/IX/2019 tanggal 23 September 2019, padahal PENGGUGAT adalah pihak yang pertama mengunakan, membuat dan/atau memproduksi dan mengunakan gambar pada Kotak Kemasan Makanan yang memakai gambar/merek I AM GEPREK BENSU, dan kemudian memperkenalkan, memperdagangkan dan mengedarkan pada masyarakat luas di Indonesia dan bahkan beberapa Negara sebagai bisnis makanan secara terus menerus sejak April 2017 sampai sekarang.


Berdasarkan fakta hukum tersebut PENGGUGAT/PT. APBS diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Dr. EDDIE KUSUMA & Associates mengajukan upaya gugatan pembatalan Desain Industri berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri karena menurut PENGGUGAT seharusnya di kantor DJKI, kementerian Hukum dan HAM RI, menolak dan tidak dapat menerima pendaftaran Desain Industri yang diajukan oleh TERGUGAT/ RSO, karena Desain Industri Kotak Kemasan Makanan tersebut sudah lama dan sering beredar pada pasar/ konsumen serta digunakan oleh para pelaku usaha kuliner sebagai wadah tempat makanan.



Berdasarkan Keterangan Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, memang betul bahwa kepemilikan Desain Industri karena adanya pendaftaran, namun Desain Industri yang mendapatkan perlindungan tidak sekedar pendaftaran sebagai suatu konsep konstitutif (constitutive stelsel) namun Desain Industri juga harus memenuhi persyaratan kebaruan (novelty), disamping itu Desain Industri tersebut merupakan suatu produk indsutri maupun kerajinan tangan yang dilihat dari sisi Bentuk, Konfigurasi, Kontruksi pada suatu produk tertentu, dalam hal ini sistem Desain Industri tidak melindungi tampilan gambar atau warna apalagi gambar ataupun warna tersebut sudah terdaftar sebagai Logo/ brand yang dilindungi dalam sistem Hukum Merek. seharusnya, peristiwa/ kasus ini menjadi pembelajaran bahwa sebagai kantor DJKI, kementerian Hukum dan HAM RI, (TURUT TERGUGAT) dalam pemeriksaan substantif harus jeli melihat suatu permohonan Desain Industri, karena tidak semua gambar itu merupakan suatu komposisi garis dan warna yang integrated pada suatu produk industri.


Menurut Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, Wakil Ketua Umum, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Persyaratan Desain Industri memberikan proteksi pada Desain Industri yang baru dan belum pernah ada pengungkapan sebelumnya, apabila ternyata Desain Industri Kotak Kemasan Makanan, milik TERGUGAT tersebut tidak baru (lack of novelty) berdasarkan pemeriksaan substantif pada materi literatur maupun non-literatur Desain, maka Desain Industri tersebut seharusnya dibatalkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, karena dengan terdaftarnya Desain Industri “Kotak Kemasan Makanan” Nomor pendaftaran IDD000049596, terdaftar pada tanggal 20 Juli 2018 atas TERGUGAT/RSO, tersebut tidak saja merugikan PENGGUGAT namun juga para pelaku usaha yang lain yang secara bentuk maupun konfigurasi, para pelaku usaha memproduksi serta menggunakan produk desain industri yang sama.


Maka, berdasarkan keterangan Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, yang juga Sekretaris Jenderal, Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM-HKI), karena dengan terdaftarnya Desain Industri “Kotak Kemasan Makanan” Nomor pendaftaran IDD000049596, terdaftar pada tanggal 20 Juli 2018 atas nama TERGUGAT/ RSO, dapat juga mengakibatkan kerugian publik (khlayak umum) yaitu para pelaku usaha memproduksi serta menggunakan produk Desain Industri yang sama, karena sudah lama beredar dipasaran dan digunakan oleh konsumen., oleh karena itu sudah seharusnya Gugatan Pembatalan Desain Industri ini dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, karena Desain Industri tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-undang No. 31 Tahun 2000.


Disamping itu dengan terdaftarnya Desain Industri “Kotak Kemasan Makanan” dapat menimbulkan kebingungan diantara konsumen hingga sulit membedakan antara satu dan lainnya (mislead or confusing consumers).

KASAL TERIMA PELAPORAN KENKAT TIGA PATI TNI AL 



Jakarta, 22 Juli 2020, radarindonesia.com


Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., didampingi Asisten Personel (Aspers) Kasal Laksamana Muda TNI I Nyoman Mandra, M.Sc., CHRMP., menerima Pelaporan Korps Kenaikan Pangkat (Kenkat) satu tingkat lebih tinggi, tiga Perwira Tinggi (Pati) TNI Angkatan Laut, bertempat di Lobby Utama Gedung R.E. Martadinata, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (22/7). 


Tiga Perwira Tinggi yang menerima kenaikan pangkat yaitu Setjen Sahli Bidang Hankam Wantannas Laksamana Muda TNI Gregorius Agung W.D., M.Tr. (Han)., Inspektur Bakamla Laksamana Pertama TNI Mulyono, serta Setjen Depbid Politik dan Strategi Wantannas Laksamana Pertama TNI Drs. Eri Khasman, M.Sc.


Sebelumnya, tiga Pati TNI Angkatan Laut tersebut telah mengikuti acara pelaporan Kenkat bersama 20 Pati TNI AD lainnya yang dipimpin Panglima TNI Marsekal TNI Dr. (H.C.) Hadi Tjahjanto, S.I.P., di Aula Gatot Soebroto, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (22/7).  Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.

KASAL RESMIKAN PENGGUNAAN RUMAH SAKIT DARURAT COVID-19 TNI AL 



Jakarta, 21 Juli 2020, radarindonesia.com 


Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., didampingi Ketua Umum Jalasenastri Ny.Vero Yudo Margono meresmikan penggunaan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) TNI AL, di Komplek TNI AL Pasir Angin, Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/7).


Peresmian penggunaan RSDC TNI AL Pasir Angin ini diawali dengan laporan kesiapan Komandan Lantamal III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Hermanto, S.E., M.M., dilanjutkan dengan penekanan tombol dan penandatanganan prasasti oleh Kasal serta pengguntingan pita oleh Ketua Umum Jalasenastri.


Setelah diresmikan, Kasal dan rombongan berkesempatan meninjau langsung ruangan-ruangan RSDC TNI AL.


Kasal dalam sambutannya menyampaikan bahwa untuk mengurangi penyebaran Covid-19 yang terus meningkat, TNI AL berkomitmen untuk turut serta dalam penanggulangan wabah tersebut.


“Rumah Sakit TNI AL di Pasir Angin ini dirubah menjadi RSDC TNI AL dengan tujuan agar dapat digunakan oleh segenap anggota TNI AL beserta keluarga dan masyarakat umum,” tegas Kasal.


RSDC TNI AL di Pasir Angin ini dilengkapi dengan alat kesehatan dan fasilitas pendukung untuk perawatan pasien Covid-19, serta memiliki 5 kamar dengan 18 tempat tidur yang dilengkapi dengan ruangan Hepa Filter bertekanan negatif, dan juga Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL).


Rumah sakit ini dibangun pada tahun 2012, memiliki luas tanah sekitar 2.500 meter² dengan luas bangunan 300 meter². Sedangkan tenaga medis yang bertugas di rumas sakit ini berjumlah 37 personel dari Dinas Kesehatan Angkatan Laut (Diskesal) dan Diskes Lantamal III Jakarta.


Hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Umum Jalasenastri Ny. Dien Mintoro Yulianto, para Pejabat Utama Mabesal, Pimpinan Kotama TNI AL wilayah Jakarta, Pengurus Pusat Jalasenastri dan undangan terkait lainnya. Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.

SAP Express Tetap Optimis Melangkah di Tengah Pandemik Covid 19 



Jakarta, radarindonesia.com


PT Satria Antaran Prima Tbk atau lebih dikenal sebagai SAP Express (Perseroan) merupakan perusahaan jasa pengiriman yang didirikan dan mulai beroperasi pada tahun 2014, sejak itu SAP menandai dirinya di antara perusahaan Kurir Ekspres dan Logistik terkemuka di Indonesia.


Saat ini, SAP Express memiliki jaringan pengiriman hampir ke seluruh destinasi di Indonesia. Dalam perjalanannya yang masih belia SAP Express tercatat sebagai pelopor kurir berbasis android dan salah satu perusahaan kurir pertama yang tercatat sebagai perusahaan publik pada 3 Oktober 2018.


Di tengah pandemik Covid 19, SAP Express tetap mengalami pertumbuhan usaha yang cukup baik, hingga kuartal I tahun 2020, SAP Express telah mencatat kenaikan pendapatan 29,19% atau sebesar Rp108,63 miliar, angka ini lebih tinggi dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang hanya mencatat Rp84,08 miliar .


Demikian juga dengan profitability, hingga semester 1 tahun 2020, SAP Express tercatat membukukan kenaikan laba bersih 166.90% atau sebesar Rp. 11,36 miliar, meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang hanya mencatat laba bersih sebesar Rp. 4,26miliar.


Semasa Pandemik dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar, revenue Sap Express yang berasal dari segmen korporasi mengalami sedikit penurunan karena imbas dari banyaknya perusahaan-perusahaan yang memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH).


Hal ini menyebabkan banyak kantor-kantor yang tidak beroperasi secara full sehingga secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi aktivitas pengiriman yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut.


Sedangkan untuk segmen lainnya terutama segmen eCommerce mengalami peningkatan karena banyak nya toko atau tempat belanja offline yang menutup usahanya karena kebijakan PSBB tersebut. Tutup nya toko atau tempat belanja offline ini membuat masyarakat beralih untuk berbelanja secara online.


Kenaikan puncak segmen eCommerce terjadi menjelang Hari Raya Idul Fitri dimana masyarakat banyak berbelanja online untuk kebutuhan Lebaran mereka. SAP Express tetap optimis melangkah ke depan di tengah lesunya ekonomi karena pandemik Covid 19 sebagai imbas positif dari maraknya transaksi penjualan ritel melalui eCommerce yang melibatkan aktivitas pengiriman barang.


Sebagai gambaran atas perkembangan dunia eCommerce yang pesat ini, Perseroan mengutip data yang dirilis oleh Statista Digital Market. Outlook hingga tahun 2022, penjualan eCommerce di Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari US 16,4 Milliar atau bertumbuh rata2 sebesar 18% setiap tahunnya sejak 2018.


Selain aktif mensupport bisnis eCommerce, Perseroan juga menawarkan jasa pengiriman dalam dan luar kota, jasa pengiriman internasional & kargo, jasa distribusi, mailing room dan lain lain, dengan pengiriman melalui moda transportasi darat, laut & udara.


Layanan cash on delivery (COD) menjadi salah satu kekuatan utama Perseroan dalam peta persaingan antar sesama perusahaan jasa delivery lain.


Dimana layanan jasa COD Perseroan saat ini sudah menjangkau hampir seluruh area di Indonesia. Dengan tagline “Sahabat Pengiriman” dan “Jagonya COD”, SAP Express menargetkan untuk menjadi sahabat bagi kebutuhan pengiriman di seluruh Indonesia dengan layanan non COD Pada umumnya dan COD pada khususnya ke seluruh area di Indonesia.

JAJARAN PENERANGAN TNI AL TERIMA SOSIALISASI PERPANG TNI NOMOR 22 TAHUN 2020 



Jakarta, 8 Juli 2020, radarindonesia.com


Jajaran Penerangan TNI AL seluruh Indonesia menerima sosialisasi Peraturan Panglima TNI Nomor 22 Tahun 2020 tentang Kewenangan Pemberian Keterangan Pers di lingkungan TNI.


Acara sosialisasi ini disampaikan Tim Pusat Penerangan (Puspen) TNI yang dipimpin  Wakil Kepala Pusat Penerangan (Wakapuspen) TNI Laksamana Pertama TNI Tunggul Suropati, S.E., M.Tr.(Han)., mewakili Kapuspen TNI melalui video conference, di Ruang Rapat Dispenal, Gedung B4, Mabesal, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (8/7).


Sebelum pelaksanaan sosialisasi,  Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama TNI Mohamad Zaenal, S.E., M.M., M.Soc.Sc., dalam sambutannya menyampaikan bahwa dengan terbitnya Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 ini, TNI AL (Dispenal) akan menindaklanjuti dengan merumuskan Peraturan Kasal yang menjabarkan tentang pejabat TNI AL yang berwenang memberikan keterangan Pers dan ruang lingkup kewenangannya,  sehingga memudahkan para Kadispen/Kabagpen/Papen seluruh Indonesia untuk memahami dan melaksanakannya.


“Saya berharap, sosialisasi ini dapat memberikan penjelasan kepada para Kadispen, Kabagpen dan Papen TNI AL agar lebih memahami Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 dan dapat mengimplementasikannya  dalam tugas sehari-hari”, kata Kadispenal.


Sementara itu, Wakapuspen TNI dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa dalam pertemuan virtual ini, Tim Puspen TNI menyosialisasikan dan menjelaskan tentang isi Perpang TNI Nomor 22 Tahun 2020 dan menjadi pedoman atau pegangan bagi seluruh prajurit TNI AL dari Sabang sampai Merauke dalam memberikan keterangan Pers.


Paparan sosialisasi Perpang TNI yang diikuti 24 pejabat penerangan TNI AL seluruh Indonesia ini disampaikan oleh Kepala Bidang Penerangan Pasukan (Kabid Penpas) Puspen TNI Kolonel Laut (KH) Dr. Edys Riyanto, M.Si., dengan moderator Kepala Bidang Umum (Kabidum) Puspen TNI Kolonel Inf. Drs. I Ketut Murda.


Sebelum pelaksanaan video conference, tim Puspen TNI meninjau Media Center dan Studio Radio JJM serta menerima penjelasan Sekdispenal Kolonel Laut (E) Nevy Dwi Soesanto, S.T. dan Kasi Media Center Letkol Laut (KH) Pandji U., S.Kom., M.Tr (Opsla). Sementara itu di Studio Radio JJM Suara Samudera 107.7 FM, Wakapuspen TNI berkesempatan melaksanakan siaran langsung wawancara. Demikian berita Dinas Penerangan Angkatan Laut.

HUAWEI MatePad: Tablet Keluaran Terbaru yang Jadi Teman Belajar Terpercaya Anda



Jakarta, 15 Juli 2020, radarindonesia.com 




Kegiatan mengajar dan belajar di rumah lebih asik dan efisien dengan HUAWEI MatePad yang memiliki sejumlah fitur terdepan untuk menunjang pembelajaran anak. Produk tablet keluaran Huawei yang terbaru ini tidak hanya nyaman digunakan karena teknologi eye comfort-nya, namun juga memiliki daya tahan baterai yang baik, tidak cepat panas apabila digunakan dalam kurun waktu yang lama, serta fitur lainnya. Tepat hari ini, 15 Juli 2020, konsumen bisa mulai melakukan Pre-Order HUAWEI MatePad yang dibanderol seharga Rp. 4.299.000, dengan sejumlah promo menarik lainnya.

Tahun ajaran baru 2020 yang baru saja dimulai berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, karena untuk pertama kalinya para siswa/i pelajar di Indonesia memulai hari pertama kembali ke sekolah tanpa tatap muka langsung dengan para guru. Semenjak beberapa bulan lalu, kegiatan belajar-mengajar sudah dilakukan secara virtual dengan memaksimalkan bantuan teknologi yang ada. Baik guru, siswa-siswi, bahkan orang tua pun beradapatasi dengan kegiatan virtual class atau learning. Hal ini membuat tidak sedikit orang tua kewalahan dalam menyediakan perangkat yang tepat guna menunjang pembelajaran virtual para anak.


Disampaikan oleh Lo Khing Seng, Deputy Country Director Huawei CBG Indonesia, HUAWEI MatePad bisa jadi teman terpercaya anak-anak untuk menavigasi dunia digital. “Tidak bisa dipungkiri lagi saat ini gadget menjadi kebutuhan penting dalam setiap kegiatan inti dari masyarakat Indonesia, baik itu untuk bekerja maupun belajar. Mengerti kebutuhan ini, Huawei hadirkan HUAWEI MatePad yang mampu menjadi penunjang belajar anak-anak yang nyaman, aman, dan inovatif.”

Perangkat yang aman dan terkendali (Kids Corner)
HUAWEI MatePad dilengkapi dengan aplikasi Kids Corner sebagai ruang aman bagi anak-anak untuk merasakan keunggulan dan seru-nya menggunakan HUAWEI MatePad. Secara keseluruhan, terdapat empat fungsi yang tersedia di HUAWEI MatePad Kids Corner: recorder, kamera, melukis (kids painting), dan multimedia. Dengan aplikasi ini, anak-anak bisa menuangkan kreatifitasnya dalam bentuk karya lukis yang bisa dengan mudah disimpan dan ditinjau kembali dengan multimedia folder khusus – yang juga bisa menyimpan hasil rekaman suara maupun foto, juga multimedia lainnya yang orang tua bagikan untuk mereka.

Fungsi Parental Control menjadi salah satu aspek yang menjadi pertimbangan para orang tua dalam menentukan gawai yang tepat untuk anak-anaknya. Di HUAWEI MatePad, orang tua bisa menetapkan batasan berapa lama anak Anda dapat menggunakan tablet, serta lama istirahat yang dibutuhkan di antara sesi penggunaan. Anda juga bisa menyesuaikan beranda Kids Corner dengan menambahkan aplikasi yang bisa digunakan anak-anak ke layar. Hal ini bisa memperkaya pengalaman anak dalam menggunakan tablet secara maksimal, namun tetap terkendali – bahkan ketika mereka dibiarkan sendiri dengan perangkatnya.



Orang tua juga tidak perlu khawatir anak-anak bermain dengan tablet ketika harus mengerjakan tugas sekolahnya. Orang tua bisa menggunakan fitur “unrestricted apps” di bagian panel kontrol orang tua. Aplikasi ini dapat digunakan tanpa batas waktu, jadi bahkan pada waktu tertentu saat anak harus mengerjakan tugas sekolahmya Anda tidak perlu khawatir tentang Kids Corner yang bisa mendistraksi konsentrasi belajarnya.

Mode Eye Comfort untuk semua pengguna
Khawatir gangguan mata pada anak apabila menggunakan gawai terlalu lama? Kali ini orang tua bisa lebih tenang karena HUAWEI MatePad menghadirkan mode eye comfort untuk seluruh penggunanya. Terutama di bagian Kids Corner, filter cahaya biru meminmalkan emisi cahaya untuk membantu meringkankan kelelahan visual. Namun ketika anak-anak menggunakan gawai dengan postur tubuh tertentu, orang tua tetap harus mengingatkannya agar duduk dan melanjutkan menggunakan tablet dengan postur yang tepat. Dengan sensor cahaya sekitar, tablet dapat menganalisa apabila Anda menggunakan tablet dalam kondisi cahaya yang tidak optimal.

HUAWEI MatePad memiliki rasio 84% screen-to-body ratio serta peningkatan HUAWEI ClariVu Display untuk memastikan pengguna tidak perlu menyipitkan mata karena alogritmanya menyesuaikan detail atau konten yang kurang jelas dengan kontras rendah sehingga lebih nyaman untuk mata. Ada juga eBook yang mensimulasikan kertas hitam-putih seperti efek mengurangi rona cerah.



Selain itu, ada juga pengingat notifikasi lainnya untuk menjaga kesehatan mata pengguna tetap baik. Misalnya, ketika pengguna tergoda menggunakan tablet dalam posisi berbaring atau pun menggunakan tablet di mobil dengan kondisi jalanan bergelombang, HUAWEI MatePad akan memberikan peringatan untuk Anda segera memperbaiki postur tubuh, sampai dengan peringatan bumpy road akan muncul dan meminta pengguna untuk meletakkan tablet Anda sejenak demi kenyamanan yang maksimal. Lebih penting lagi, HUAWEI MatePad juga memiliki filter cahaya biru yang telah disertifikasi oleh TÜV Rheinland Low Blue Light sehingga penggunaan layar tidak mengganggu siklus tidur di malam hari.

Kekuatan baterai yang menunjang produktivitas pembelajaran
Terkadang, ketika sedang mendengarkan guru menerangkan pembelajaran maupun video-call dalam rangka kerja kelompok, tapi tidak ada soket untuk mengisi daya baterai Anda. Untungnya, HUAWEI MatePad dilengkapi dengan baterai besar 7250mAh yang mengoptimalkan konsumsi energi untuk menghemat penggunaan. Menurut hasil pengujian, HUAWEI MatePad dapat bertahan selama 12 jam pemutaran video 1080p resolusi tinggi secara terus menerus, atau 12 jam non-stop online browsing dengan sekali pengisian penuh.

Masa pre-order HUAWEI MatePad dimulai sejak hari ini, 15 – 24 Juli 2020 dengan harga Rp. 4,299,000, serta cashback hingga Rp. 850,000 dan MatePad Flip Cover senilai Rp. 299,000. Konsumen dapat melakukan Pre-Order di Huawei High-End Experience Store (HES) yang terdapat di HES Mall Taman Anggrek, HES Pondok Indah Mall, HES Emporium Mall (Jakarta), HES Summarecon Mall Serpong (Tangerang), HES Galaxy Mall 3, HES Tunjungan Plaza, HES Pakuwon (Surabaya), dan HES Deli Park (Medan).



Pre-order juga bisa dilakukan melalui saluran online di toko resmi Huawei Indonesia di berbagai e-commerce, seperti JD.ID, BliBli, Shopee, Lazada, Tokopedia, dan eraspace.com, serta saluran offline seperti Erafone, Urban Republic, dan gerai Indosat Ooredoo. Pre-order ini juga didukung oleh beberapa bank yakni BCA, Bank Mega, Citibank, digibank oleh DBS, Mandiri, Maybank, dan Permata Bank.


“Kami berharap dengan seluruh fitur-fitur menarik dari HUAWEI MatePad ini bisa jadi pilihan tepat bagi Anda yang sedang mencari perangkat serba bisa, agar kegiatan belajar dan mengajar di rumah bisa jadi lebih menyenangkan dan produktif,” tutup Khing Seng.



Tentang Huawei Consumer BG 

Produk dan layanan Huawei tersedia di lebih dari 170 negara dan digunakan oleh sepertiga populasi dunia. 14 pusat R&D telah didirikan di Amerika Serikat, Jerman, Swedia, Rusia, India dan Cina. Huawei Consumer BG adalah salah satu dari tiga unit bisnis Huawei dan mencakup smartphone, PC dan tablet, produk yang dapat dikenakan dan layanan cloud, dll. Jaringan global Huawei telah dibangun lebih dari 32 tahun keahlian di industri telekomunikasi dan didedikasikan untuk memberikan kemajuan teknologi terbaru untuk konsumen di seluruh dunia. 


Untuk informasi lebih lanjut silakan kunjungi: 

https://consumer.huawei.com/id/ 



Untuk pembaruan rutin pada Huawei Consumer BG, ikuti kami di: 


Facebook: https://www.facebook.com/HuaweimobileID/ 

Twitter: https://twitter.com/huaweimobileid?lang=en 

Instagram: https://www.instagram.com/huaweimobileid/?hl=en 

YouTube: https://www.youtube.com/c/huaweiindonesiaofficial 

LinkedIn: https://www.linkedin.com/company/huawei/

Selebgram Inneke Italiani Ikmal Lakukan Permohonan Maaf Ke Razman Arif Nasution dan Bening's Clinic 

Selebgram Inneke Italiani Ikmal Lakukan Permohonan Maaf Ke Razman Arif Nasution dan Bening's Clinic


Dengan mengedepankan azas musyawarah dan mufakat, akhirnya dr Oky Pratama didampingi Dr Razman Arif Nasution, SH,SAh, MA, PhD memaafkan Inneke Italiani Ikmal, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan oleh Inneke Italiani Ikmal terhadap pusat kecantikan Bening's Clinic melalui media sosial.


Dalam jumpa Pers, Selebgram Inneke Italiani Ikmal pada Kamis 16 Juli 2020 di Bening's clinic mengaku bersalah dan memohon maaf kepada dr Oky dan seluruh karyawan Bening's Clinic atas kekhilafannya di media sosial, dan ungkapan saat itu murni tanpa ada suruhan pihak manapun juga.


Ini sebuah pelajaran bagi kami selaku selebgram, karena kita tidak mengetahui dampaknya akan sejauh ini, dan kejadian ini bukanlah setingan, dan emosi terbawa secara tiba-tiba, untuk itu Sekali lagi saya mohon maaf pada Dr Oky dan Bening's clinic, tegasnya.


Sementara Dokter Oky Pratama dalam menanggapi permohonan maaf tersebut, sebagai owner Bening's clinic dan seluruh cabang menegaskan, bahwa seluruh cabang Klinik Bening adalah miliknya sendiri tanpa ada franchais dan kalau dilihat dari pernyataan Inneke Italiani Ikmal, mereka dengan sungguh-sungguh meminta maaf dan memang tidak ada sesuatu dibalik ungkapan mereka saat itu dan memang dirinya sedang ada masalah, sehingga dengan tidak sengaja mengeluarkan kata-kata yang kurang mengenakkan.


Pengalaman adalah sesuatu yang berharga, sebuah pembelajaran bermedia sosial dan ini bagi masyarakat umum agar lebih berhati-hati dalam bermedia sosial, ucap dr Oky.



Mengenai Bening's clinic adalah pusat kecantikan dengan kualitas yang terbaik bukan ecek-ecek. Sebagai manusia biasa permohonan maaf tersebut kita terima, karena kalau dilanjutkan ke Hukum, juga tidak ada untungnya lagi bagi Bening's clinic, juga bagi Italiani sendiri, kecuali kalau hal ini tidak ada niat baik mungkin proses hukum akan dilanjutkan. Namun karena adanya baik dan tidak akan mengulangi lagi, kita maafkan dan kita berharap menjadi saudara atau menjadi sahabat dan menjalin hubungan dengan baik kedepannya ucap dr Oky.


Tasya dari Publik Relation Bening's Clinic juga mengaku memaafkan atas permohonan maaf tersebut. Sebenarnya seluruh Karyawan Bening's clinic sakit hati, untuk itu melihat dari ketulusan permintaan maaf Italiani, untuk itu kita juga memaafkan, pungkasnya.


Dr Arif Razman Nasution, SH juga meminta pada seluruh selebgram agar jangan ada yang bermain-main dengan Bening's clinic, jika tidak mau berurusan dengan hukum.

“Bacaan Digemari dan Laris, Buku Muhammad Teladanku, Menuai Sengketa Hak Cipta”


Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. Selaku Wakil Ketua - Asosiasi Konsultan HKI Indonesia (AKHKI) memberikan keterangan Ahli Gugatan Pembatalan dan ganti rugi atas Pelanggaran Hak Cipta Buku “Muhammad Teladanku” No.77/Pdt.Sus.HKI/HakCipta/2019/PN.Niaga Jkt.Pst., di Pengadilan Niaga  Jakarta Pusat, antara: Tn. Eka Wardhana (PENGGUGAT) Versus PT. Sygma Media Inovasi (TERGUGAT).

Hadir dalam persidangan tersebut, Penggugat diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari NURMAN & PARTNERS dan Tergugat, yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari DEDY KURNIADI & CO, yang menghadirkan sebagai Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., yang juga Akademisi/Dosen  dibidang Kekayaan Intelektual disampaikan  pada sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 9 Juli 2020 dimuka Majelis Hakim  Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri,  Jakarta Pusat.

Informasi yang beredar di khalayak ramai perihal permasalahan yang muncul ketika Buku Muhammad Teladanku (MUTE) yang berisi dari 18 set Buku yang  begitu populer dimasyarakat dan laku dipasaran  terutama untuk bahan bacaan anak baik di sekolah maupun buku bacaan keluarga.

Sebagai Pemegang Hak Buku Muhammad Teladanku PT. Sygma Media Inovasi (TERGUGAT) melihat potensi pengembangan buku ini ini kemudian mencatatkan ke 18 Buku serial Muhammad Teladanku pada Direktorat  Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM atas nama PT. Sygma Media Inovasi (Tergugat) telah melalui dan memenuhi pemeriksaan  persyaratan dari DJKI sebagaimana diatur dalam  Undang-undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta yang berlaku.


Perkara pada mulanya ketika ide menyusun Buku Muhammad Teladanku dibuat pertama sekali ketika  PENGGUGAT bekerja sebagai karyawan di PT. Syaamil Cipta Media (PT SCM) perusahaan di bidang penerbitan pada tahun 2003 hingga tahun 2007 dengan menduduki jabatan sebagai Manager Publishing dibawah Director Publishing. Tugas PENGGUGAT sebagai Manager diantaranya mencari  penulis untuk kontribusi membuat atau menulis buku-buku tersebut untuk diterbitkan oleh PT. SCM. Dalam hal ini, PENGGUGAT juga ditugaskan dan diperintahkan oleh Bapak Riza (Presiden Direktur PT.  SCM) untuk membuat produk direct selling buku anak dengan tema cerita dan sejarah Nabi Muhammad, yang kemudian muncul ide dibuat buku dengan judul buku Muhammad Teladanku sebagai produk direct selling;

Bersama Tim Syaamil, manajemen PT. SCM, dan PENGGUGAT, bersama-sama membuat Konsep dan Konten kemudian untuk menulis naskah, serta untuk mensuskseskan penyusunan Buku Muhammad Teladanku tersebut bersama-sama, yang terdiri dari:
- Project Officers : Fakhri Afid Abdullah, Dike Muquddas
- Naskah : Eka Wardhana (PENGGUGAT) & Tim Syaamil
- Konsultan : Riza Zacharias, Halfino Berry
- Editor : Topik Mulyana, Febri Sri Lestari
- Pengarah Artistik : Bayu Why, Johan Manandin
- Desain Sampul : Ferry Puwi, Bayu Why
- Illustrator : Ferly, Yan G, Keliek, Johan Manandin, Ade Wawa, Heindry Kurniawan, Deni Jenal
(ilustrasi isi), Kang Jajang, Kang Nurul (ilustrasi box), Siswo, Edliadi, Novianto, Agung (layouter.

Proses penyusunan Buku Muhammad Teladanku yang dikerjakan secara kolektif oleh Tim Syaamil berlangsung selama lebih 2 (dua) tahun (tahun 2004 hingga tahun 2006). Telah dilakukan berbagai  perubahan dan perbaikan yang dibahas dalam rapat-rapat pembahasan dan pengarahan antara  PENGGUGAT dan Tim Syaamil (selaku penulis naskah bersama) kemudian melaporkan dan  berkoordinasi meminta arahan dalam penyelesaian penyusunan Buku dengan Bapak Halfino (Direktur Publishing PT. SCM) dan Bapak Riza (Presiden Direktur PT. SCM) sebagai supervisor. Penyusunan Buku  Muhammad Teladanku selesai pada tahun 2006, dan kemudian terbit untuk pertamakalinya dipasaran yang diterbitkan oleh PT. SCM. Dengan demikian penulisan buku Muhammad Teladanku adalah hasil  karya cipta bersama antara Tim Syaamil, PENGGUGAT dan juga PT. SCM, dalam hal ini PT. SCM selaku pemberi perintah serta menugaskan penyusunan buku.


Berdasarkan informasi yang redaksi dapatkan Pada tahun 2007, PENGGUGAT mengundurkan diri dari  PT. SCM untuk membuat suatu usaha penerbitan sendiri. Selanjutnya atas pengunduran diri PENGGUGAT tersebut, Bapak Riza (Presiden Direktur PT. SCM) telah melakukan kesepakatan dengan PENGGUGAT untuk memberikan kompensasi atas kontribusi PENGGUGAT selama bekerja di PT. SCM termasuk sebagai bagian dari Tim Penulisbbuku Muhammad Teladanku. Kesepakatan tersebut termasuk pelepasanhak penulisan naskah tersebut kepada PT. SCM.

Pada tahun 2008, PT. SCM berhenti beraktivitas yang selanjutnya PT. SCM telah menyerahkan bisnis dan telah melakukan pengalihan harta tetap maupun harta tidak berwujud (intangible assets) kepada PT. Sygma Exa Arkanleema (PT. SEA) yang mana segala sesuatu asset beralih ke PT. SEA termasuk didalamnya buku Muhammad Teladanku. Selanjutnya PT. SEA mendirikan anak usaha bernama PT.
Sygma Media Inovasi/ PT. SMI (TERGUGAT) yang berfokus di penerbitan. PT. SEA kemudian menyerahkan Buku Muhammad Teladanku berikut intangible assets lainnya kepada PT. SMI (TERGUGGAT), untuk kemudian kemudian PT. SMI (TERGUGAT) bersama Tim Sygma telah melakukan beberapa perubahan dan penambahan di dalam buku Muhammad Teladanku, adapun penambahan yang dilakukan PT. SMI (TERGUGAT) bersama Tim Sygma adalah melakukan editorial (bahasa, hadist, ilustrasi, referensi) terhadap beberapa konten buku Muhammad Teladanku.

Terdapat fakta PT. SMI (TERGUGAT) kemudian menghubungi PENGGUGAT (Tn. Eka Wardhana) dan menyampaikan maksud dan tujuan guna melaksanakan formalitas dalam ranka proses Pencatatan Ciptaan atas karya buku Muhammad Teladanku kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka PENGGUGAT membuat dokumen pernyataan pengalihan Hak Cipta guna memenuhi persyaratan Pencatatan Ciptaan buku Muhammad Teladanku pada DJKI, Kementerian Hukum dan HAM RI (TURUT TERGUGAT).

Menurut Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, permasalahan ini dapat diselesaikan berdasarkan ketentuan Pasal 34 UU No. 28 tahun 2014 tentang hak Cipta, menentukan: “Dalam hal Ciptaan dirancang oleh seseorang dan diwujudkan serta dikerjakan oleh Orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan Orang yang merancang, yang dianggap Pencipta yaitu Orang yang merancang Ciptaan”. Maka, untuk terbitnya Buku Muhammad Teladanku, PENGGUGAT bukan satu-satunya penulis karena hal tersebut pada faktanya hasil ide, kreatifitas dilakukan secara bersama, antara Tim Syaamil dan PT SCM secara
kolektif yang memiliki tanggung jawab masing-masing yang ikut andil dalam penciptaan buku Muhammad Teladanku dan dan PT SCM adalah Pihak yang memimpin, mengawasi adalah Pihak yang dianggap Pencipta.

Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU No. 28 tahun 2014 tentang hak Cipta, menentukan: “Kecuali terbukti sebaliknya, dalam hal badan hukum melakukan Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Ciptaan yang berasal dari badan hukum tersebut, dengan tanpa menyebut seseorang  sebagai Pencipta, yang dianggap sebagai Pencipta yaitu badan hukum”. Dengan demikian buku Muhammad Teladanku adalah hasil karya cipta bersama antara Tim Syaamil, PENGGUGAT dan juga PT.  SCM, karena PT. SCM selaku pemberi perintah serta menugaskan penyusunan buku, dan sesuai ketentuan Pasal 37UU No. 28 tahun 2014 tentang hak Cipta tersebut PT. SCM sebagai Pencpta dan Pemegang hak Cipta yang telah beralih secara sah menurut hukum kepada PT. SMI (TERGUGAT).


Selain permasalahan diatas Berdasarkan keterangan Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, Wakil Ketua Umum, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), dalam gugatan juga terdapat tumpang tindih antara Gugatan Pembatalan Pencatatan Ciptaan dan atau Gugatan Ganti Rugi, yang mana kedua kategori gugatan tersebut merupakan dua hal dengan latar belakang maupun dasar hukum yang berbeda sehingga tidak dapat diajukan sekaligus dalam satu gugatan yang sama. Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 97 ayat (1) dan (2) UU No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, Gugatan Pembatalan Pencatatan Ciptaan adalah ditujukan untuk suatu Cipataan yang telah tercatat (terdaftar) dalam Daftar Umum Ciptaan, DJKI, Kementerian Hukum dan HAM RI. sedangkan Gugatan Ganti Rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 99 Undang-undang No. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta ditujukan untuk suatu pelanggaran Hak Cipta atau produk Hak Terkait. Gugatan Ganti Rugi atas pelanggaran ini ditujukan kepada pihak yang telah melanggar Hak Cipta pihak lain.

Ketidakjelasanan Gugatan yang diajukan Kuasa Hukum PENGGUGAT atas adanya dugaan pelanggaran hak cipta karena tidak adanya pelanggaran Hak Cipta yang dilakukan oleh PT. Sygma Media Inovasi/ PT. SMI (TERGUGAT), karena sifat gugatan ganti kerugian dalam budang Hak kekayaan Intelektual juga harus membuktikan adanya fakta perbuatan melawan hukum (PMH) khusus terhadap pelanggaran hak cipta milik pihak lain, yaitu harus terbukti:
 Terdapat/terbukti adanya suatu perbuatan melawan hukum (Pelanggaran atas UU Hak Cipta/UUHC)
 Terdapat/terbukti adanya perbuatan/ tindakan melawan hukum baik karena kesengajaan/ kesalahan (mistake) atau kelalaian (negligence);
 Atas adanya pelanggaran dan adanya perbuatan tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat (baik langsung atau tidak langsung) kepada Pemilik Hak (dalam hal ini Pencipta/ Pemegang Hak Cipta). misalnya: penilaian, asumsi, market riset, kehilangan keuntungan (loss of expected profit).

Berdasarkan keterangan Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, yang juga Sekretaris Jenderal, Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM-HKI), Suatu gugatan yang tidak jelas sudah seharusnya gugatan tidak dapat diterima (gugur gugatan), namun sebagaimana amanat ketentuan Pasal 95 UU Hak Cipta, penyelesaian kasus ini seharusnya dapat mempertimbangkan penyelesaian sengketa alternatif (mediasi/ konsiliasi) sehingga terjadi kesepakatan/ perdamaian.





 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes