Jakarta, 22 Juli 2020, radarindonesia.com
Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb. Selaku Wakil Ketua - Asosiasi Konsultan HKI Indonesia (AKHKI) memberikan keterangan Ahli Gugatan Pembatalan Pendaftaran Desain Industri dan ganti rugi dalam perkara No. 16/Pdt.Sus.HKI/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst., di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, antara: PT. Ayam Geprek Benny Sujono (PENGGUGAT) Versus RUBEN SAMUEL ONSU (TERGUGAT) Hadir dalam persidangan tersebut, Penggugat (PT. Ayam Geprek Benny Sujono/ PT. AGBS) diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari DR. EDDIE KUSUMA & Associates, sedangkan RUBEN SAMUEL ONSU/ RSO (Tergugat), diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Minola Sebayang & Partners.
Sidang perkara menghadirkan sebagai Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, SH., MHum., FCIArb., yang juga Akademisi/Dosen dibidang Kekayaan Intelektual disampaikan pada sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 21 Juli 2020 dimuka Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat. informasi yang beredar di khalayak ramai, sebetulnya sudah diketahui terjadi permasalahnan hukum terkait merek/ logo antara GEPREK BENSU/ RSO versus I AM GEPREK BENSU/ PT. AGBS yang begitu populer dimasyarakat dan laku dipasaran karena memiliki beberapa cabang dan outlet pada masing-masing brand/ merek tersebut.
Hal mana dalam Putusan Mahkamah menolak gugatan dan permohonan kasasi RUBEN SAMUEL ONSU dalam perkara No. 575K/Pdt.Sus-HKI/2020 pada tanggal 20 Mei 2020 juncto Nomor: 57/Pdt.Sus.HKI/ Merek/2019/ PN.Niaga. Jkt.Pst Perkara pada mulanya ketika diketahui ternyata TERGUGAT/ RSO telah mendaftarkan Desain Industri “Kotak Kemasan Makanan” Nomor IDD000049596, terdaftar pada tanggal 20 Juli 2018 atas nama Ruben Samuel Onsu (Tergugat), di Direktorat Hak Cipta Dan Desain Industri qq Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), kementerian Hukum dan HAM RI, padahal Desain Industri Kotak Kemasan Makanan TERGUGAT tersebut pada pokoknya adalah sama mengikuti Desain Kemasan kotak pembungkus makanan dan/atau minuman dari bisnis makanan merek I AM GEPREK BENSU milik PENGGUGAT/ PT.AGBS, yang sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktur Merek dengan Nomor IDM000643531 tanggal 24 Mei 2019, untuk melindungi produk dalam kelas 43, oleh karena itu sesuai PENGGUGAT mempunyai Hak Eksekutif untuk menggunakan sendiri atau memberi ijin kepada pihak lain untuk menggunakannya Logo/ Merek/ brand yang didaftarkan sebagai Desain Industri oleh TERGUGAT/ RSO.
Fakta lain PENGGUGAT merasa kaget menerima Surat Panggilan Klarifikasi dari Polda Metro Jaya Nomor B1716/II/RES.S2.1.2020/Ditkremsus tanggal 12 Pebruari 2020, meminta PENGGUGAT memberi keterangan sehubungan adanya Laporan Polisi dari TERGUGAT dengan dugaan melakukan tindak pidana Desain Industri sebagaimana diatur Pasal 54 Undang-undang No. 31 Tahun 2000, Vide Laporan Polisi Nomor: LP/B/0828/IX/2019 tanggal 23 September 2019, padahal PENGGUGAT adalah pihak yang pertama mengunakan, membuat dan/atau memproduksi dan mengunakan gambar pada Kotak Kemasan Makanan yang memakai gambar/merek I AM GEPREK BENSU, dan kemudian memperkenalkan, memperdagangkan dan mengedarkan pada masyarakat luas di Indonesia dan bahkan beberapa Negara sebagai bisnis makanan secara terus menerus sejak April 2017 sampai sekarang.
Berdasarkan fakta hukum tersebut PENGGUGAT/PT. APBS diwakili oleh Tim Kuasa Hukum dari Dr. EDDIE KUSUMA & Associates mengajukan upaya gugatan pembatalan Desain Industri berdasarkan ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri karena menurut PENGGUGAT seharusnya di kantor DJKI, kementerian Hukum dan HAM RI, menolak dan tidak dapat menerima pendaftaran Desain Industri yang diajukan oleh TERGUGAT/ RSO, karena Desain Industri Kotak Kemasan Makanan tersebut sudah lama dan sering beredar pada pasar/ konsumen serta digunakan oleh para pelaku usaha kuliner sebagai wadah tempat makanan.
Berdasarkan Keterangan Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, memang betul bahwa kepemilikan Desain Industri karena adanya pendaftaran, namun Desain Industri yang mendapatkan perlindungan tidak sekedar pendaftaran sebagai suatu konsep konstitutif (constitutive stelsel) namun Desain Industri juga harus memenuhi persyaratan kebaruan (novelty), disamping itu Desain Industri tersebut merupakan suatu produk indsutri maupun kerajinan tangan yang dilihat dari sisi Bentuk, Konfigurasi, Kontruksi pada suatu produk tertentu, dalam hal ini sistem Desain Industri tidak melindungi tampilan gambar atau warna apalagi gambar ataupun warna tersebut sudah terdaftar sebagai Logo/ brand yang dilindungi dalam sistem Hukum Merek. seharusnya, peristiwa/ kasus ini menjadi pembelajaran bahwa sebagai kantor DJKI, kementerian Hukum dan HAM RI, (TURUT TERGUGAT) dalam pemeriksaan substantif harus jeli melihat suatu permohonan Desain Industri, karena tidak semua gambar itu merupakan suatu komposisi garis dan warna yang integrated pada suatu produk industri.
Menurut Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, Wakil Ketua Umum, Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI), Persyaratan Desain Industri memberikan proteksi pada Desain Industri yang baru dan belum pernah ada pengungkapan sebelumnya, apabila ternyata Desain Industri Kotak Kemasan Makanan, milik TERGUGAT tersebut tidak baru (lack of novelty) berdasarkan pemeriksaan substantif pada materi literatur maupun non-literatur Desain, maka Desain Industri tersebut seharusnya dibatalkan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, karena dengan terdaftarnya Desain Industri “Kotak Kemasan Makanan” Nomor pendaftaran IDD000049596, terdaftar pada tanggal 20 Juli 2018 atas TERGUGAT/RSO, tersebut tidak saja merugikan PENGGUGAT namun juga para pelaku usaha yang lain yang secara bentuk maupun konfigurasi, para pelaku usaha memproduksi serta menggunakan produk desain industri yang sama.
Maka, berdasarkan keterangan Saksi Ahli Dr. Suyud Margono, yang juga Sekretaris Jenderal, Badan Arbitrase Mediasi Hak Kekayaan Intelektual (BAM-HKI), karena dengan terdaftarnya Desain Industri “Kotak Kemasan Makanan” Nomor pendaftaran IDD000049596, terdaftar pada tanggal 20 Juli 2018 atas nama TERGUGAT/ RSO, dapat juga mengakibatkan kerugian publik (khlayak umum) yaitu para pelaku usaha memproduksi serta menggunakan produk Desain Industri yang sama, karena sudah lama beredar dipasaran dan digunakan oleh konsumen., oleh karena itu sudah seharusnya Gugatan Pembatalan Desain Industri ini dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, karena Desain Industri tersebut juga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud Pasal 4 Undang-undang No. 31 Tahun 2000.
Disamping itu dengan terdaftarnya Desain Industri “Kotak Kemasan Makanan” dapat menimbulkan kebingungan diantara konsumen hingga sulit membedakan antara satu dan lainnya (mislead or confusing consumers).
0 komentar:
Posting Komentar