Pekanbaru, 24 Maret 2022, radarindonesia.com
- Berdasarkan perjanjian nomor 100/PKS/X/2016/20 dan 07/ARB-KSO/X/2016, PT Agung Rafa Bonai (ARB) selaku investor harus menyelesaikan pembangunan Pasar Induk Pekanbaru dalam 2 tahun. Akan tetapi meski perjanjian itu sudah di ingkari oleh PT ARB, namun Pemko Pekanbaru enggan bersikap.
Hal itu dibeberkan oleh aktifis Lembaga Pemerhati Kesejahteraan Rakyat (LKPR) Andrewes kepada wartawan, Kamis (24/3/22).
"Saya sudah berkali-kali mencoba mempertanyakan kendala Pasar Induk hingga tak terealisasi. Tapi mereka (Disperindag kota Pekanbaru,red) justru memilih bungkam", ujar dia kecewa.
Andrewes mengatakan, jika memang PT ARB dinilai tidak mampu melaksanakan sesuai perjanjian, Pemko Pekanbaru seharusnya mengambil sikap.
Misalnya memberikan peringatan atau penalti ke PT ARB.
"Tapi sikap itu tak dilakukan Pemko. Ini bisa jadi karena oknum-oknum di Pemko juga punya kepentingan tertentu dengan PT ARB", pungkasnya.
Menurut Andrewes, berdasarkan peraturan Menteri Keuangan nomor 115/PMK.06/2020 tentang Barang Milik Negara (BMN), setiap perjanjian Bangunan Guna Serah (BGS), harus selesai dalam dua tahun.
Alhasil, dengan mangkraknya pembangunan Pasar Induk yang berada di Jalan Sukarno Hatta itu, maka pedagang rugi. Begitu juga dengan Pemko dari sisi retribusi.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disperindag kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut yang dicoba dihubungi terkait masalah itu, hingga berita ini ditulis, juga belum memberikan jawaban.
Sementara Kabid Pasar Disperindag Hendra Putra menyarankan agar langsung konfirmasi ke Kadis.
"Maaf lagi sibuk dilapangan. Persiapan Festival Agus Salim. Saran Bang bagusnya langsung Kadis aja", ujar Hendra via WhatShap. (fin)
0 komentar:
Posting Komentar