partner

partner

Langgar UU Pelayaran, TNI AL Tangkap TB. Transpasifik 202 Diperairan Morowali



Jakarta, 29 April 2022, radarindonesia.com 



- Diduga melakukan pelanggaran, unsur TNI Angkatan Laut (TNI AL) KRI Diponegoro (DPN)-365 yang sedang melaksanakan patroli, menangkap  dua kapal pengangkut nikel yaitu TB. Transpasifik 202 yang menarik BG. Terang 05 dan TB Buana Express 8 menarik BG. Golden Way 3308, yang diduga melakukan tindak pelanggaran undang-undang pelayaran di perairan Teluk Lasolo Kabupaten Konawe Sulawesi Tenggara, Senin (25/4) lalu.



Penangkapan oleh KRI DPN-365 ini berawal adanya informasi intelijen tentang pergerakan  kapal yang di duga mengangkut Nikel dari Morosi menuju Jeti di perairan Lasolo Sulawesi Tenggara. Setelah berhasil dihentikan dan dilakukan penyidikan awal, untuk keperluan penyidikan lanjutan, maka kedua kapal di bawa menuju Pos TNI AL Morowali.



Dalam konferensi pers dihadapan media, Komandan Lanal Palu Letkol Laut (P) M. Catur Soelistyono membenarkan bahwa dirinya menerima limpahan proses hukum kapal pengangkut nikel  TB. TB. Trans Pacific 202 dan TB. Buana Express 8 yang diduga melakukan pelanggaran undang - undang pelayaran dari Komandan KRI DPN-365 Letkol Laut (P) Adam Tjahja Saputro dan hingga saat ini penyelidikan masih berlangsung.



 “Hal ini dilakukan atas perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, terkait tindaklanjut adanya pelanggaran di laut, kepada Pangkoarmada II  agar memerintahkan Komandan KRI yang sedang melaksanakan tugas operasi, Lantamal jajarannya  dan satuan dibawahnya termasuk Lanal Palu untuk melakukan patroli dan tidak ragu mengambil keputusan dalam lingkup kewenangannya”, ungkapnya.   


Demikian Berita Dinas Penerangan Angkatan Laut. 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes