Pengusaha muda David Rahardja melaporkan bank BRI ke Polda Metro Jaya atas dugaan kelalaian dalam menyampaikan informasi kepada nasabah.
Laporan tersebut teregister di Polda Metro Jaya dengan nomor STTLP/B/2457/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Mei 2023, atas dugaan tindak pidana perbankan.
"Benar, sudah kami laporkan ke Divisi Perbankan Krimsus Polda Metro Jaya pada 8 Mei 2023, hal dugaan kelalaian", kata David , Kamis (15/6) mengklarifikasi berita yang beredar sebelumnya. Pada Rabu (14/6) diberitakan pelaporan mengenai Pencemaran Nama Baik oleh BRI.
"Jadi pasal yang kita laporkan bukan pencemaran nama baik, seperti banyak berita beredar, tapi dugaan kelalaian. Memang imbas dari dugaan kelalaian yang dibuat oleh BRI itu nama baik saya tercemar. Tapi bukan serta merta pasal yang kita laporkan adalah pasal dugaan pencemaran nama baik. Tapi dugaan kelalaian yang dilakukan oleh BRI, pasal 49 Undang-undang perbankan ayat 2 huruf b, yang berbunyi : Anggota dewan, atau komisaris, atau direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak melakukan langkah-langkah yang duperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang undangan lainnya yang berlaku bagi bank diancam dengan pidana paling lama 8 tahun", papar David menegaskan.
"Ancaman hukumannya pun berbeda. Kalo Pencemaran Nama Baik diancam 9 bulan, sementara Kelalaian ancaman hukumannya nggak main-main, 8 tahun. Kelalaian yang disengaja, yang secara nggak langsung meeugikan nama baik saya", jelas David.
David yakin, dugaan kelalaian yang dilakukan oleh Bank BRI ini, tidak mungkin tanpa sepengetahuan pimpinan BRI Cabang. Sebab menurutnya, hal pengembalian aset dengan nominal diatas Rp 5 miliar, pastilah atau wajib sepengetahuan pimpinan atau kepala cabang.
"Jadi jangan sampai mereka bersembunyi, dengan mengorbankan marketing. Karena saya yakin, tidak dilakukan sendiri oleh marketing, tapi dugaan kelalaian ini melibatkan pihak-pihak lain, termasuk salah satunya Kepala Cabang. Karena seharusnya Kepala Cabang mengetahui dan memerintahkan prosedur-prosedur apa yang seharusnya dilakukan oleh marketing. Namun tidak dilakukan oleh marketing kepada saya. Sehingga menimbulkan kerugian, yaitu nama saya di BI Checking menjadi collect alias kredit macet", tandasnya.
Efeknya, lanjut David, ia tidak bisa mendapatkan pinjaman dari beberapa bank, dalam kurun waktu Januari sampai saat ini, yang mengakibatkan proyek-proyek akhirnya terbengkalai, dengan kerugian mencapai puluhan miliar.
"Dalam waktu dekat saya akan mendatangi Ombusman untuk berkonsultasi dan menyampaikan terkait adanya dugaan mal administrasi yang dilakukan oleh Bank BRI Cabang Veteran. Saya juga akan mendatangi Badan Perlindungan Konsumen, untuk menyampaikan keluh kesah yang saya alami, selaku konsumen atau nasabah BRI, yang telah dirugikan akibat dugaan kelalaian yang mereka lakukan", ujarnya.
Untuk kelanjutan langkah hukum, David membenarkan tengah menyiapkan tim pengacara yang dalam waktu dekat akan ke Kelapa Gading untuk berjumpa dengan Hotman Paris, untuk mendiskusikan hal teraebut.
"Saya sedang mempertimbangkan untuk menggugat bank BRI dengan angka yang fantastis. Saya akan gugat BRI secara perdata sebesar Rp 1 triliun, karena saya merasa nama baik itu tidak ternilai. Dan juga banyak imbas, efek-efek yang teejadi akibat kelalaian itu. Selain nama di perbankan jelek, usaha saya juga terganggu, dan hubungan di keluarga juga terganggu", tandasnya.
"Saya berharap supaya hal ini benar-benar menjadi pembelajaran bagi BRI, supaya tidak terulang atau terjadi kepada nasabah-nasabah yang lain. Apalagi kita ketahui bersama, BRI adalah salah satu bank terbaik di Indonesia saat ini. Saya yakin seharusnya hal ini tidak terjadi pada BRI", pungkas David.
0 komentar:
Posting Komentar