partner

partner

Kasus Pencemaran Nama Baik, Pengusaha Muda David Rahardja Laporkan Bank BRI Ke PMJ


Tidak terima nama baiknya di perbankan dicemarkan akibat kelalaian Bank BRI dalam memberikan informasi yang lengkap dan akurat kepada nasabahnya, pengusaha muda Jakarta, David Rahardja melaporkan Bank BRI ke Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ).


"Sudah kami laporkan pada 8 Mei 2023, hal Kelalaian, Tindak Pidana Perbankan", kata David ditemui di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta, Rabu (14/6).

David pun mengisahkan kronologi yang menyebabkan pencemaran nama baik akibat kelalaian yang "diduga" dilakukan oleh bank plat merah tersebut.

"Memang ada beberapa aset yang saya taruh di bank, salah satunya aset rumah di Kelapa Gading yang saya taruh di BRI. Appraisal nya Rp 8 miliar, bank mencairkan Rp 7 miliar, untuk 5 tahun. Itu tahun 2020. Pada tahun 2022 akhir, usaha saya agak terganggu, dengan adanya kebijakan-kebijakan yang berbeda dari kementerian tempat saya biasa mendapatkan kegiatan.
 



Sayapun diskusi dengan keluarga untuk melepas 1-2 aset di bank, dengan harapan tidak membebani angsuran setiap bulannya di saat itu, oktober 2022.  Akhirnya kami sepakati, mengembalikan aset yang di BRI, yang mana aset itu sudah hampir berjalan 2 tahun.  Akhirnya per 9 Desember 2022, sesuai berita acara, itu terjadi pengembalian kunci, serah terima kunci di Kelapa Gading. Pihak BRI diwakili oleh marketing. Jadi rumah sudah dikuasai 100 persen oleh BRI. Harapannya dengan mengembalikan jaminan, jangan nagih saya lagi. 

Selanjutnya sayapun berusaha bangkit, memulihkan pekerjaan yang tadinya agak stag, coba bangkit pelan-pelan, angsuran-angsuran di beberapa bank yang lainpun akhirnya bisa kita penuhi, karena sudah ada 1 yang kita korbankan yang cukup besar angsuran perbulannya, kurang lebih Rp 100 jutaan. Lalu usaha saya mulai kembali, menanjak. 

Bulan Maret 2023 akhir, BCA menawarkan kredit kendaraan kepada saya. Saya bayar DP nya Rp 280 juta, sisanya dalam bentuk angsuran, kredit.1 minggu mobil akan dikirim. Tapi ternyata, bukan mobil yang dikirim, saya malah mendapat surat penolakan kredit. Ini pertama kalinya saya dapat Surat Penolakan Kredit. Saya tanyakan alasannya. DP sudah dibayar, history saya selama ini bagus. Sertifikat pembayaran lancar. Akhirnya BCA sampaikan, ada data di BI Checking, punya tunggakan di BRI yang sampai hari ini sudah 3 bulan tidak dilakukan pembayaran. Itu sudah masuk dalam tahap perhatian khusus.  

Saya keberatan. Itu rumah sudah saya kembalikan sejak 9 Desember 2022. Berita Acaranya pun ada. 

Penasaran, CIMB Niaga saya tes. Diproses, kemudian ditolak juga, dengan alasan yang sama dengan BCA. 

Kemudian saya hubungi BRI. Saat itu marketingnya ibu Ola. Saya tanya, rumah sudah dikembalikan, tapi kenapa BI Checking terutama oleh BRI, saya dikatakan gagal bayar, saya merasa dirugikan. Kemudian dijawab, baru jelaskan saat itu, tidak dujelaskan saat menerima kunci di Desember 2022 : rumah bapak yang sudah kami terima itu baru bisa kami lelang setelah bapak data di BI Checkingnya itu terjadi 5 kali gagal bayar. Kredit macet. Dalam arti bapak sudah dianggap nasabah yang bermasalah. 

Disitu saya marah, ibu kenapa nggak sampaikan dari awal. Kalo disampaikan dari awal, saya ridak akan mengembalikan, saya pasti akan cari solusi lain, apakah cari pinjaman keluarga atau aset lain. Mereka harusnya menjelaskan dari awal prosedurnya di BI checking harus 5 kali gagal bayar, harus terdeteksi black list, kredit macet. Lah, kan yang saya hindari dari awal itu. Mengembalikan rumah, supaya BI checking terhadap bank-bank lain itu tetap bagus.  BRI mengapa tidak menyampaikan itu dari awal. 

Begitu pula sejak saya mengembalikan sejak bulan Desember, (Januari,-April 2023) itu tidak ada 1 pun surat kepada saya, baik lisan, tertulis, WA, email, mengenai tagihan yang coba masih mereka tagihkan secara sepihak. 

Akibat hal tersebut, saya merasa nama saya dicemarlan, dirugikan, secara perbankan saya jadi tidak bisa berkegiatan di bank, tidak bisa melakukan peminjaman,  maka saya membuat laporan ke Polda Metro Jaya", papar David. 



"Sudah di BAP. Dari pibak CIMB Niaga atau BCA yang melakukan penolakan juga sudah dimintai keterangan, BRI pun sudah dipanggil kemarin. Saya dapat laporan dari penyidik, BRI pada prinsipnya tidak menyangkal, mereka mengakui terjadi kesalahan, kelalaian dalam menyampaikan informasi kepada saya. Saya minta ini diproses secara maksimal, menggunakan UU Perbankan. Disini (laporan) pasal 49 ayat 2 yang ancaman hukumannya 8 tahun", lanjut David.

David Rahardja yang juga CEO DaRah Foundation tersebut mengaku keberatan jika pemeriksaan dari BRI hanya dilakukan kepada bagian marketing. Menurutnya, Kepala Cabang harus juga dimintai keterangan.

"Karena saya yakin, dengan pengembalian aset, dimana saat awal akad pun, itu Kepala Cabang tanda tangan sama-sama dengan saya, jadi minimal mengetahui. Menurut saya, tanggung jawab ini tidak hanya marketing di tingkat bawah, tapi juga Kepala Cabang, patut diduga melakukan pelanggaran kesalahan administratif, kelalaian yang mengakibatkan kerugian kepada nasabah. Kerugian karena kelalian BRI ini, saya tidak bisa mendapatkan pinjaman dari beberapa bank, dalam kurun waktu Januari sampai saat ini, yang mengakibatkan proyek-proyek akhirnya terbengkalai. Kerugian sekitar belasan miliar. Dan kedua, terutama nama baik saya di perbankan saat ini tercemar", tandasnya.

Atas kerugian tersebut, selain menuntut nama baiknya dipulihkan, David juga menuntut perdata atas kerugian materiil akibat ulah BRI tersebut.  

"Kita tetap membuka ruang perdamaian. Tapi yang pertama adalah nama baik saya dipulihkan. Kedua, ada kerugian yang ditimbulkan BRI kepada saya. Saya akan minta kompensasi.  Untuk langkah hukum mungkin saya mempertimbangkan untuk menggandeng Hotman Paris", ujarnya. 




"Tentunya saya harapkan juga, dengan pengalaman saya ini, menjadi pembelajaran bagi BRI supaya tidak ada lagi korban seperti saya, jadi memberikan efek jera. Supaya kedepannya BRI lebih selektif, hati-hati, dalam memberikan penjelasan, harus sejelas-jelasnya itu di awal. Terlebih BRI bukan bank kecil", pungkas David.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best WordPress Themes