RIAU, 27 Oktober 2026, radarindonesia.com
— Penolakan Rion Satya sebagai kuasa Padil Saputra dalam persidangan sengketa informasi publik di Komisi Informasi (KI) Riau memunculkan pertanyaan mengenai dasar hukum dan batas kewenangan majelis komisioner.
Ketua KI Pusat, Handoko Agung Saputro menegaskan, pemohon maupun termohon dapat memberikan kuasa kepada pihak lain, termasuk perorangan yang bukan advokat, selama surat kuasa sah dan identitas penerima kuasa jelas.
“Pemohon dan termohon itu dapat menguasakan kepada pihak lain. Pihak lain itu bisa saja perorangan, bisa juga kantor pengacara,” ujar Handoko kepada wartawan.
Ia menjelaskan, apabila penerima kuasa merupakan advokat, identitas profesinya perlu diperjelas. Namun, penerima kuasa yang bukan advokat tetap dapat mewakili pemberi kuasa selama memenuhi persyaratan yang berlaku.
“Kalau penerima kuasanya itu orang biasa yang bukan advokat, ya tidak apa-apa, asal dia punya surat kuasa yang sah,” katanya.
Dalam keterangannya, Handoko juga berpandangan bahwa majelis tidak semestinya menolak penerima kuasa apabila surat kuasa sah dan identitasnya jelas. “Sejauh surat kuasanya sah, dan penerima kuasa identitasnya jelas,” ujarnya.
**Kuasa Ditolak, Prinsipal Diminta Hadir Langsung**
Berdasarkan kronologi dipersidangan, Ketua Majelis Komisioner KI Riau, Muhammad Nefos, menolak Rion Satya sebagai kuasa Padil Saputra dalam pemeriksaan awal persidangan. Majelis kemudian menjadwalkan pemeriksaan awal lanjutan dengan meminta kepada kuasa pemohon untuk menyampaikan kepada Padil Saputra agar hadir secara langsung.
Namun hal tersebut ditolak oleh Rion Satya dengan alasan, kuasanya sudah ditolak oleh majelis. Maka dari itu, majelis disarankan untuk menyampaikan panggilan sidang tersebut kepada Padil melalui panitra pngganti.
Perki Nomor 1 Tahun 2013 Jadi Sorotan
Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik mengatur pemeriksaan awal, termasuk kewenangan Komisi Informasi dan kedudukan hukum para pihak.
Pasal 36 ayat (1) mengatur aspek yang diperiksa pada hari pertama persidangan. Pasal 36 ayat (2) mengatur kemungkinan putusan sela apabila permohonan tidak memenuhi ketentuan yang diperiksa, sedangkan ayat (3) memungkinkan pemeriksaan dilanjutkan tanpa putusan sela dan persoalan tersebut diputus bersama putusan akhir.
Ketentuan itu perlu dibaca secara utuh. Kewenangan majelis memeriksa persyaratan perkara tidak serta-merta membenarkan setiap tindakan penolakan.
Terdapat perbedaan antara memeriksa kedudukan hukum pemohon (legal standing) dan memeriksa keabsahan surat kuasa. Jika persoalannya terletak pada surat kuasa, KI Riau perlu menjelaskan persyaratan yang dianggap tidak terpenuhi. Jika menyangkut kedudukan hukum pemohon, perlu diterangkan hubungan persoalan tersebut dengan kapasitas penerima kuasa.
**Bagaimana Jika Pemohon Berada di Jakarta atau Papua?**
Handoko turut menyoroti persoalan praktis apabila pemohon berada jauh dari lokasi persidangan, misalnya di Jakarta atau Papua, sementara proses sengketa berlangsung di daerah lain.
Menurutnya, situasi tersebut memperlihatkan pentingnya mekanisme pemberian kuasa agar pemohon tetap dapat menjalankan haknya tanpa harus selalu hadir langsung.
Meski demikian, hal itu tidak berarti majelis sama sekali tidak dapat meminta kehadiran prinsipal dalam kondisi tertentu. Kewajiban hadir langsung tetap perlu dinilai berdasarkan ketentuan, alasan pemanggilan, dan kebutuhan pemeriksaan perkara.
Persoalan utama dalam kasus ini adalah apakah permintaan kehadiran prinsipal memiliki dasar hukum yang jelas serta bagaimana kaitannya dengan penolakan penerima kuasa.
**KI Riau Perlu Menjelaskan Dasar Penolakan**
Polemik ini menyisakan tiga pertanyaan penting bagi KI Riau. Pertama, apakah surat kuasa Rion Satya telah diperiksa dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan tertentu? Kedua, apakah ada ketentuan yang secara khusus mengharuskan penerima kuasa dalam sengketa informasi publik merupakan advokat? Ketiga, apa dasar pemanggilan prinsipal untuk hadir langsung dalam pemeriksaan awal lanjutan?
Penjelasan tersebut penting untuk memastikan penerapan prosedur dapat dipahami dan dipertanggungjawabkan. Transparansi mengenai dasar tindakan majelis bukanlah upaya mengintervensi independensi lembaga, melainkan bagian dari akuntabilitas penyelesaian sengketa informasi publik.
Pandangan Handoko menjadi dasar bagi publik untuk mempertanyakan penolakan Rion sebagai kuasa Padil Saputra. Namun, penilaian akhir mengenai sah atau tidaknya tindakan majelis tetap memerlukan pemeriksaan dokumen persidangan, ketentuan yang berlaku, dan penjelasan resmi KI Riau.
