Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta merespons temuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) fiktif oleh advokat Iskandar Halim, SH, MH dkk. Bawaslu menyatakan siap menggelar sidang kasus dugaan DPT fiktif itu.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah menggelar sidang perdana kasus dugaan pelanggaran administratif berupa daftar pemilih ghaib alias fiktif untuk Pemilu 2024 dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Selatan pada Rabu lalu (29)11/2023).
“Ini versinya pelapor, kasus posisinya itu adalah ada daftar pemilih yang diduga fiktif masuk ke DPT, ada dua nama,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi DKI Jakarta Benny Sabdo di Jakarta, Selasa (28/11/2023).
Adapun pelaporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dilakukan pada Kamis (23/11/2023) oleh tujuh orang yang diantaranya merupakan saksi beserta para kuasa hukum dengan juru bicara Iskandar Halim, SH, MH.
Benny memastikan pihaknya akan tegas dalam menindak segala jenis pelanggaran.
“Pemilu ini,kan kedaulatan rakyat, rakyat yang memilih dengan cara masuk ke dalam DPT. Jadi jangan sampai DPT ini dipermainkan,” ujar Benny.
Namun menurutnya pelaporan ini masih dugaan. “Tentu ini akan dibuktikan dan KPU pasti akan memberikan jawaban apakah tuduhan ini benar atau tidak,” lanjut dia.
Benny juga mengatakan bahwa hingga saat ini DPT di wilayah Jakarta lainnya masih aman dan belum ada laporan pelanggaran. Bawaslu RI sedang memproses 33 laporan pelanggaran setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) terkait dengan kampanye di luar masa kampanye.
“Nah, 33 laporan (dugaan pelanggaran pemilu) ini dalam sidang ajudikasi berkaitan dengan pelanggaran administrasi,” kata anggota Bawaslu RI Puadi usai Apel Siaga Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Lapangan Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Minggu (26/11/2023).
Menanggapi sidang DPT Fiktif tersebut, pihak pelapor Iskandar Halim berharap Bawaslu dapat menghadirkan TEH dan TES. “Kita minta Bawaslu menghadirkan Tan Eng Ho dan Tan Eng Shiong”, ujar Iskandar di Jakarta, Rabu (29/11/2023).
Sidang perdana perihal laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu berupa temuan DPT fiktif dengan pelapor Iskandar Halim Munthe SH. MH dkk telah dilaksanakan Rabu, 29 November 2023 dan sidang kedua akan dilaksanakan pada Jumat,1 Desember 2023 pukul 09.00 WIB di gedung Bawaslu DKI Jakarta, jl MT.Haryono, Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan dengan agenda Jawaban KPU Jakarta Selatan dan penunjukan bukti-bukti dari pelapor.
*Sengketa Lahan*
Kasus dugaan DPT Ghaib alias fiktif ini terbongkar saat advokat Iskandar Halim menangani sengketa lahan. Halim adalah kuasa hukum Meifilia (M) yang saat ini tengah memperjuangkan upaya kepemilikan lahan milik kliennya, di Kawasan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Dimana dalam sengketa tersebut M harus berhadapan dengan kakak beradik yang masing-masing bernama Tan Eng Ho (TEH) dan Tan Eng Siong (TES) yang mengaku sebagai ahli waris. Namun saat ditelusuri, keabsahan identitas kedua nama kakak beradik keturunan Tionghoa tersebut mulai dari tingkat RT, RW, Kelurahan, hingga Dukcapil dan Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM ternyata tidak ditemukan keterangan Nomor Induk Kependudukan (NIK) alias kosong. Padahal Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua nama tersebut memiliki NIK dan terdaftar sebagai pemilih dengan nomor TPS/DPT 074 dan 075 dikelurahan Gandaria, Jakarta Selatan untuk pemilu 2024.