H. Sulaiman Dinilai Gamang Jadi Plt Bupati Rohil GEGAS.CO

 

BAGAN BATU, 17 Oktober 2024, radarindonesia.com

 

– H. Sulaiman, S.E., dinilai gamang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rokan Hilir (Rohil).

Penilaian itu disampaikan Kalna Surya Siregar, S.H., Ketua Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Kabupaten Rohil kepada wartawan di Kota Bagan Batu, Kamis (17/10/2024).

 

Seperti diketahui, H. Sulaiman SE Plt Bupati Rohil yang diangkat berdasarkan Surat Gubernur Riau tertanggal tanggal 23 September 2024. Pengangkatan itu dianggap blunder dengan beredarnya Surat Plt Bupati Rokan Hilir tanggal 27 September 2024 tentang Pemberhentian Tenaga Ahli Bupati Tahun 2024 atas nama Mustafa Akbar yang suratnya tersebar di media sosial WhatsApp (WA) grup.

 

Dalam grup WA itu diketahui karena surat yang ditandatangani H. Sulaiman SE tersebut mendasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf g Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tenaga Ahli Bupati.

 

Sementara setelah mencermati kewenangan dalam Perbup 2/2022 tersebut, ternyata tidak satu ketentuan pun mengatur tentang adanya kewenangan Plt Bupati.

 

“Ingat ya, Plt Bupati berbeda dengan Bupati. Tegas Kalna Surya Siregar yang juga Ketua Tim Hukum ASSET 01 di Bagan Batu ini.

 

Tidak hanya itu, lanjut Kalna Surya Siregar, jelas jelas surat Gubernur Riau tanggal 23 September 2024 menyebutkan “untuk kelancaran Penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Rokan Hilir Saudara Wakil Bupati Rokan Hilir melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Rokan Hilir sesuai ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku”.

 

Jelas amanah yang diberikan adalah tugas Bupati sebagaimana Pasal 65 ayat (1) UU 23/2014, bukan kewenangan Bupati Rokan Hilir sebagaimana Pasal 65 ayat (2) UU 23/2014. Selain itu juga ada kebijakan Kemendagri ditetapkan tanggal 14 September 2022 yang mengatur bahwasanya Plt Bupati berwenang melakukan pemberhentian dan/atau tindakan hukum kepada Pejabat/ASN yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindakan lanjut proses hukum.

 

Dengan demikian keputusan Bupati Rokan Hilir yang mendasarkan pada Pasal 10 ayat (1) huruf g Perbup No. 2/2022 tersebut ternyata di luar kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir.

 

“Sekali lagi kami tegaskan (keputusan itu, Red) di luar kewenangan Plt Bupati Rokan Hilir. Tentunya sebagai sesama warga Kabupaten Rokan Hilir, kami harus mengingatkan agar Plt Bupati tidak kebablasan dengan amanah yang diberikan,” pungkas Kalna Surya Siregar. * (rls/Denny W)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *